Minggu, 01 Juni 2008

Parpol Penipu

Gambaran para tokoh partai politik saat ini jauh beda dengan ketangguhan para elit Parpol di era kemerdekaan negara ini. Umumnya para politisi negara ini selain negarawan juga memiliki ketegasan konsep dalam perjuangan. Wadah partai bagi mereka hanya sebagai alat untuk melanggengkan gagasannya untuk dipakai dalam membangun negara ini. Karenanya, kepiguran toloh politik dalam partai terasa dalam warna dan gerak partai tersebut di masyarakat.

Sebut saja Partai Nasinasionalis Indonesia Pimpinan Soekarno, Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia Pimpinan Muhammad Natsir, Partai Komunis Indonesia Pimpinan DN Aidit, Partai Sosialis Indonesia Pimpinan Sutan Sahrir, Partai Nahdlatul Ulama Pimpinan KH Idham Cholid dan lainnya mereka para pendiri negara ini yang kaya dengan gagasan besar. Lewat parpol, ide mereka tersalur secara rapih. Di kalangan bawah, konstituen mengerti benar apa tujuan dari partainya dan apa yang hendak diinginkan dari partai yang dipilihnya.

Terlepas dari kontroversi para tokoh partai tersebut banyak pesan yang dapat diambil bagi erlit politik saat ini. Terumata dalam memimpin partai di negara yang kaya dengan aneka ragam suku, agama, bangsa dan pulau yang diikat dalam nusantara. Dalam catatan sejarah, mereka terlihat ngotot dengan idenya dan berusaha menjejali konstituen dengan paham, orientasi, ideiologi, garis perjuangan hingga agenda-agenda rahasia dalam partainya. Hal itu, dimaksudkan agar pemilih mereka tersadar akan nilai yang disampaikan partai yang mereka pilih.

Masih soal potret Parpol saat itu, umumnya masih terimbas dengan peta politik di belahan dunia. Peta politik dunia di era tahun 50-an masih terikat antara blok Timur dan Barat. Timur yang sosialis dan Barat yang kapitalis. Di luar itu, ada juga yang melakukan kombinasi atas dua arus besar tersebut. Getaran dua blok tersebut terasa dalam sepak terjang Parpol di negara ini. Masing-masing partai berlomba mencari perhatian dengan program partainya. Alih-alih sampai melakukan perebutan kekuasaan di lembaga negara.

Sekedar diketahui, kegigihan partai politik di dunia saat ini, hingga melakukan aksi nekat berupa revolusi sosial. Elemen partai sengaja dimanfaatkan untuk mengornasir massa untuk meruntuhkan sebuah rezim dan membangun rezim baru lewat instrumen partai. Hal ini terjadi dan tercatat dalam sejarah. Kerja besar itu, tentu dilakukan secara matang, terorganisir dan solid. Sebaliknya, sebuah kerja besar tak bakalan terjadi bila dilakukan sacara asal-asalan.

Kembali ke potret elit partai di era 50-an, gagasan besar dalam tubuh partai berpengaruh dalam kerja anggota dewan di parlemen. Dalam catatan, banyak anggota fraksi terlibat diskusi mendalam bahkan memakan waktu berhari-hari padahal yang dibahas terkesan masalah ringan dan sepele. Namun sejatinya dalam, perdebatan itu terdapat kepentingan saling tarik menarik antara ideologi yang satu dengan yang lain. Sementara, masyarakat yang menyaksikan tak merasa dirugikan lantaran para wakilnya memang memperjuangkan apa yang mereka telah keatahu dalam tujuan partainya masing-masing.

Beda dengan yang terjadi saat ini. Terlepas kekuatan dua blok dunia makin pudar, namun di per parah dengan ketidakjelasan orientasi di tubuh partai politik. Parpol kini tak lagi mengedepankan ideologi yang dibawanya. Sumber rujukan yang dipakai pun tak memiliki akar yang jelas. Terkadang, dalam melakukan tinjauan masalah sering kali mengambang dan tak didasarkan pada garis partai. Pertimbangan yang dikedepankan justru didasarkan pada kepentingan sesaat, lobby-lobby yang mengarah pada politik uang.

Pergeseran perilaku dalam Parpol justru meluas dan melanda di kalangan masyarakat. Bila sebelumnya, konstituen disuguhi dan dicerdaskan dengan kesadaran akan diri sendiri, bangsa dan negara hingga peta politik dunia kini justru berbalik pada aksi pembodohan rakyat secara massal. Elit politik justru berlomba menghamburkan uang dan janji untuk meraih kedudukan. Setelah itu lupa kepada yang memilihnya. Untuk menyiasati hal itu, jauh-jauh hari persiapan modal uang dalam jumlah besar dilakukan. Meski dicapai dalam usaha yang tak sah secara hukum.

Masalah lain yang sangat kentara soal rekrutmen kader partai. Siapa saja dapat masuk menjadi anggota partai tententu dan dapat melesat ke posisi strategis. Sementara efek dari masalah itu justru sangat membahayakan. Sebut saja, gejala saat ini pengurus parpol berlomba merekrut para artis untuk menjadi orang nomor atas dalam partai. Sejatinya, partai yang semula dipersiapkan sebagai wahana dalam menyiapkan politisi yang handal justru tak melalui proses yang semestinya. Siapa saja dapat masuk meski hanya jual tampang yang berkantong tebal.

Gurita kerancuan dalam organ partai sangat dirasakan saat ini. Masalah ini tentunya sangat dirasakan oleh rakyat dan negara ini tentunya. Masalah yang muncul dan diselesaikan dengan pertimbangan oleh para ahli dibidangnya namun sebaliknya masalah tersebut diselesaikan tanpa menyentuh akar masalah. Ujung-ujungnya, antara satu problem dengan yang lainnya justru saling berbeda dan saling bertabrakan. Masalah ini sering terjadi akibat ketidakjelasan orientasi yang ada di kepada para elit partai.

Ujug-ujug, arus ketidakpercayaan masyarakat pada Parpol terlihat dari kelahiran calon pemimpin dari tokoh independen. Sosok non partai ini kembali muncul bisa jadi akibat rendahnya kinerja parpol saat ini yang membuat masyarakat lebih percaya pada kinerja tokoh tertentu untuk memimpin mereka. Kefiguran tokoh tersebut, lantaran masih memegang nilai yang terdapat dalam kinerja Parpol di era tahun 50-an. Parpol yang menyadarkan kodrat kemanusiaan pada dirinya bukan menipu lewat politik uang.

Read More..

Demokrasi ala Gus Dur (lagi) Dipertanyakan

KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat ini tetap menjadi ikon demokratisasi di Indonesia. Kerja keras Gus Dur soal ini tidak perlu diragukan lagi. Meski kerap kali mendapat perlawanan dari aus besar dirinya tetap ngotot untuk membangun iklim demokratis. Sebut saja upayana dalam melindungi hak-hak kaum minoritas dan kekebasan berekspresi serta tindakan kekerasan yang mengatasnamakan Tuhan. Pembelaan itulah, ia menjadi tempat mengadu kelompok yang merasa dirampas hak-hak dasarnya di negara ini. Karena itulah dirinya disebut tokoh dermokrat sejati.

Nama besar yang disandang Gus Dur saat ini kembali diuji terkait kasus diinternal partai yang didirikannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Masalah ini terjadi di penghujung bulan Maret dan bersamaan dengan acara ‘pelepasan’ Mahfud MD sebagai anggota hakim Mahkamah Konstitusi setelah dirinya lolos dalam uji seleksi baru-baru ini. Bagi sangkaan banyak orang, DPP PKB yang dikomandokan Gus Dur telah melakukan ‘catatan’ yang relativ kurang baik lantaran meminta Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar untuk mundur dari jabatannya dalam acara Pleno. Ini masalah internal PKB, tapi yang dibicarakan di sini kasus tersebut dalam tinjauan demokratisme. Terutama bagi kelompok yang kurang setuju dengan sikap itu dianggap melanggar asas-asas demokrasi lantaran berbau dictator yang kontras dengan prinsip demokrasi.

Persoalannnya yang perlu dijawab bersama, apakah tokoh sebesar Gus Dur melakukan pencederaan dalam kasus tersebut? Apakah dirinya tak sadar untuk melacurkan ide demokrasi yang dibangun puluhan tahun hanya dengan kasus di partainya? Apakah Gus Dur mau mendengar sepihak ucapan si pembisik atau si penyusup yang berada di partainya? Bila sangkaan banyak orang ada benarnya berarti Gus Dur tengah melakukan bunuh diri atas nama besarnya sebagai pejuang demokrasi.

Kegelisaan serupa atas kasus tersebut datang dari kolega Gus Dur. Seperti pernyataan pengamat politik dari CSIS J Kristiadi yang katanya, ‘kandang’ PKB bagi Gus Dur sepertinya terlalu sempit. Jawaban seperti ini tentu yang tahu hanya Gus Dur sendiri dan Tuhan. Sebab, sejak awal dirinya sering memulai lakon politiknya dengan memakai cara-cara antagonis untuk melanggengkan aapa yang m,enjadi kemaunnya dalam banyak hal. Bisa jadi kasus ini bagian dari upaya tersebut.

Terlepas dari ketokohan Gus Dur, kasus ini banyak menimbulkan polemik di berbagai kalangan lantaran kontras dengan apa yang selama ini diperjuangkan soal demokrasi. Tak hanya dari rivalnya di politik namun teman seperjuangannya sibuk membicarakan sepak terjang mantan cucu pendiri organisasi Nahdlatul Ulama menjelang satu tahun diadakannya Pemilu 2009. Pro dan kontra komentar soal ini muncul menghiasi media. Malah ada yang hanya menuding bahwa masalah ini hanya trik dirinya dalam menyiasati perolehan suara PKB pada Pemilu yang digelar tahun depan.

Yang pasti bola panas atas kasus ‘pemecatan’ Muhaimin belum usai. Bola liar ini masih menggelinding. Kedua belah pihak, Muhaimin versus Gus Dur masih memasang jurus masing-masing. Gelagat untuk untuk damai hingga saat ini belum terlihat juntrungannya. Malah kedua belah pihak siap saling gugat di meja hijau untuk mencari kebenaran masing-masing.

Bagi kita, masalah ini tentu menjadi wacana baru terkait relasi antara dermokratisasi, wilayah politik dengan Gus Dur di era kekinian. Tak bermaksud mendahului Gus Dur, apakah penerapan atas konsep demokrasi di ranah politik berbeda modelnya dengan di luar kawasan itu. Konsekuensinya pemimpin partai bakalan meneruskan gaya-gaya kepemimpinan model Adolf Hitler atau Musollini sebagai figur sentral kekuasaan dalam politik. Kalau begini jadinya, dinamika seorang Gus Dur yang fenomel dan sang kampium demokrasi di negara ini akan dipertanyakan lagi kapasitasnya soal ini. Oh Gus Dur!

Read More..

Untuk Kepentingan Di 2009

Menjelang Pemilu 2009 suasana ke arah tersebut makin terasa getarannya. Hal itu terlihat dari arah kebijakan pemerintah yang kelihatnnya bermata ganda hingga bertebaran bendera dan spanduk partai di simpang jalan. Gejala ini hadir untuk mencari simpati masyarakat dan berujung pada perolehan suara dalam Pemilu tahun depan.

Presiden SBY dalam satu kesempatan pernah memperingatkan anak buahnya agar tak melakukan hal itu dan tetap fokus dalam profesionalitas sebagai menteri di kabinetnya. Ungkapan itu lahir setelah dirinya melihat adanya usaha dari anak buahnya untuk menggunakan posisi strategis untuk kepentingan partainya di Pemilu ketimbang mengurus masalah yang dihadapi masyarakat. Seperi naiknya harga sembako, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan korban musibah akibat kelalaian perusahaan di berbagai daerah. Karenanya, larangan presiden ada benarnya sebab kampanye gratis yang dilakukan pejabat memakai fasilitas negara yang semestinya dihindari.

Secara kasat mata, masyarakat mengeluh soal kenaikan harga minyak goreng yang mencapai sekitar Rp17 ribu, kelangkaan BBM, korban lumpur lapindo, busung lapar, ancaman flu burung, pengangguran, biaya sekolah mahal dan lainnya. Masalah ini makin besar seiring kesibukan anak buah SBY di partainya.

Presiden sebagai pimpinan dari para menteri tak selamanya ada benarnya terkait dengan pelarangan tersebut. Pasalnya sistem negara ini menganut asas multipartai yang presidential. Di mana para menteri diisi sebagian dari partai yang pengusung pasangan SBY-JK pada Pemilu lalu. Satu sisi sang menteri menjadi penyambung lidah presiden dan harus taat pada atasannya. Pada sisi lain menteri yang berasal dari partai tentu terikat dengan partai dan aturan partai yang ditetapkan. Dua pilihan itu sangat tipis antara posisi menteri dan orang partai dalam melalukan tugas sehari-hari. Karena sulit mengontrol secara tegas soal larangan menggurus partai atau berselingkuh dengan urusan partai lewat fasilitas negara.

Soal kesulitan memisahkan satu sisi dari dua sisi berbeda dalam diri seorang menteri sangat sulit dipisah tapi bentuk pelarangan untuk masalah tertentu ada benarnya. Sebut saja, sang menteri melakukan kerja partai namun menggangu tugas-tugasnya. Kondisi ini diperparah dengan semakin dekatnya, era kampanye 2009 yang mesti dimulai perang dingin antarpartai untuk kemenangan di Pemilu.

Di laur itu, bisa jadi larangan presiden tak berlaku ketika sang menteri melakukan penajaman atas programnya yang dibantu dengan instrumen partai. Partai dijadikan alat efektif untuk mendukung program pemerintah. Sebab partai sebagai kekuatan di luar pemerintah yang memiliki pengaruh besar di masyarakat dapat memperkuat agenda pemerintah di level paling bawah. Untuk urusan ini, SBY bisa jadi tak ada masalah.

Lebih jauh lagi, komunitas partai dalam sejarah tercatat pernah memiliki kekuatan vital dalam negara dan masyarakat. Sebab bagi sebagian orang, partai itu merupakan kekuatan kedua di luar perintah setelah unsur kepolisian. Sebut saja partai-partai yang dominan di sebuah negara, partai dapat menggerakan rakyat untuk perkara besar. Partai dengan kekuatan ideologi yang tangguh dan soliditas kader banyak membawa negara dalam kemakmuran dan kemajuan serta kewibawaan. Misalnya yang teradi Eropa dan di sebagian negara di Asia.

Terlepas apakah lembaga partai sebagia indikator dari demokratisasi, ia berpotensi untuk wadah kaderisasi dan ‘sekolah’ bagi calon pemimpin masa depan. Fenomena ini diperkuat dengan terbukanya arus reformasi di negara ini yang membawa angin segar bagi Parpol untuk melakukan kebebasan dalam banyak hal. Parpol dapat berkembang dengan sendirinya dengan modal yang dimiliki untuk kemajuan masyarakat.

Belakangan ini sikap ‘aneh’ kembali muncul menjelang Pemilu 2009. keanehan itu sangat merugikan masyarakat lantaran program pemerintah yang dipimpin menteri banyak terbuang waktunya hanya mengurus partai. Masalahnya yang menjadi menteri saat ini bukan sekedar kader partai namun banyak yang berasal dari orang papan atas di struktur partai. Otomatis problem partai mesti kembali ke pundak seorang menteri. Untuk orang ini, beban partai jauh lebih besar ketimbang menjalankan tugas negara.

Rupanya, trik dan jurus partai untuk kemenangan partainya tak hanya berupa penggalangan di tingkat pengurus dan mencari simpati konstituen. Strategi tersebut menembus ke jantung pemegang keputusan juga. Buntutny adalah partai lawan partai. Kartu mati lawan politik yang dikantongi sejak lama mulai dikeluarkan satu demi satu. Ujung-ujungnya, kasus pemberantasan korupsi, dan konflik lain tetap banyak terkait dalam agenda besar partai.

Sebut saja banyak masalah saat ini yang menimpa tokoh partai tertentu. Meski bukan bermaksud ada upaya adu domba antarpartai namun masalah tersebut berujung pada sikap negativ di kalangan partai yang bermasalah. Kasus ini tentu ada keuntungan dari partai lain yang relative aman. Gejala ini, kontras terjadi jelang semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu.

Larangan SBY, pada satu sisi ada benarnya. Mungkin saja apa yang dikatakannya bukan sekedar mengunakan fasilitas negara untuk kampanye diinternalnya dengan modal dari negara. Di luar, itu konflik di partai lain jangan sampai dikompori oleh tokoh partai lain yang juga duduk di kabinet. Keduanya sama-sama merugikan negara dan masyarakat lantaran menguras tenaga dan anggaran rakyat hanya untuk kepentingan di 2009.

Read More..

Republik Kapitalis

Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak sebesar 30 persen kembali menjadi isu nasional. Kenaikan ini bakalan menaikan harga bakan bakar jenis premium yang semula Rp4500 per liter kini diperkirakan menjadi Rp6000 per liter. Kenaikan ini secara per lahan akan menaikan semua jenis bahan bakar dari peredaran.

Imbas dari kenaikan tersebut sudah pasti akan mendorong kenaikan harga bahan pokok di masyarakat. Kondisi ini makin diperparah dengan kenaikan sepihak di pasaran. Pasalnya, ketetapan harga kenaikan BBM secara resmi yang dilakukan pemerintah yang hingga kini belum keluar namun dipasaran secara sepihak harga semakin naik. BBM belum naik tapi harga sembako dan barang lainnya telah naik terlebih dahulu. Malah, kenaikan tersebut mencapai 25 persen.

Gelombang penolakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat kembali bergejolak. Hampir di setiap kampus terjadi aksi demontrasi untuk menolak menolak rencana kebijakan yang tak pro rakyat. Gerakan moral mereka rupanya hanya sebatas teriakan yang tak memiliki arti apa-apa. Sebab keputusan ada di pemerintah dan DPR.

Di satu sisi, pemerintah tak mau disalahkan dengan rencana tersebut. Seperti yang dikatakan SBY-JK dalam sebuah bantahannya soal tersebut, belum lama ini, rencana kenaikan itu pasti dilakukan meski sangat berat untuk dilakukan. Pertimbangan yang paling besar, terkait tingginya harga minyak dunia dan tingginya ongkos operasional kerja negara. Lantaran itulah, hasil dari penjualan minyak negara dilakukan untuk menambah modal APBN.

Ungkapan tersebut bagi sebagian pengamat terkesan aneh, lantaran pemerintah tak punya nyali untuk menekan sebagian kecil pemilik saham di PT Pertamina. Sebut saja antara pemerintah dan swasta. Meski saham di sektor swasta terbilang sedikit lebih kecil namun nyali mereka lebih besar. Seakan pemerintah kalah gertak dengan pemilik saham. Buntut-buntutnya, harga minyak dinaikan dengan tujuan keuntungan yang didapat para kapitalis cepat menimbun keuntungan dengan kenaikan minyak dunia. Sementara rakyat yang membeli eceran makin susah. Bagi kapitalis kesusahan rakyat akibat hal ini bukan urusan mereka yang penting kantong mereka tebal dan deposito mereka cukup untuk tujuh turunan.

Parahnya lagi, sang kapitalis tetap memainkan peranan penting dalam proses kenaikan minyak negara. Dalam doktrin kapitalisme, urusan ekonomi negara diserahkan pada swasta sementara negara sebagai penonton. Sedangkan kewajiban negara dalam melindungi warganya soal ekonomi hanya mengharap ‘subsidi’ atau bantuan dari sistem tersebut. Nah, pemerintah sepertinya bertekuk lutut dengan sistem ini lantaran nekat menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi si miskin. Padahal di sebagian daerah bantuan model ini banyak ditolak pejabat rendahan karena tak menyelesaikan masalah. Kalau begini jadinya apa bedanya, posisi negara di bawah kendali kapitalistik yang didalangi oleh para pemodal swasta yang hanya berpikir untung besar tanpa melihat masyarakat yang tengah kesusahan.

Apa jadinya bila pemerintah tetap ngotot menaikan harga BBM yang diputuskan pada Akhir Mei. Bagi masyarakat Indonesia yang tergolong santun tetap percaya dengan pemerintah agar bijaksana dalam melakukan kebijakan publik terutama soal BBM. Dalam kondisi seperti ini, kemiskinan yang mencapai 45 persen dari total penduduk Indonesia idealnya menjadi pertimbangan para pemegang kebijakan, seperti instrument pemerintah, DPR, dan para pemegang saham. Kerja keras dan kebijakan yang pro rakyat banyak mereka di tunggu segera. Mereka berharap BBM tak naik. Pemerintah serius melindungi warganya dalam semua hajat hidup.

Masalahnya akan menjadi lain, bila kenaikan harga BBM hanya untuk menggenjot kepentingan asing tanpa membuat perlindungan bagi warga yang tak mampu. Sudah sekian dari jumlah presiden, namun secara periodik kenaikan harga BBM hanya menjadi kebutuhan mereka terkait kerja negara dan aneka kepengtingannya. Bila hal ini masih dipertahankan, tak mustahil negara ini akan masuk diambang kebangkrutan.

Read More..

Jumat, 18 April 2008

Emosi dan Sukses

sumber dari Harian Terbit
NEW YORK - Banyak orang bersifat temperamen atau suka marah-marah. Tapi jangan menyesal memiliki sifat tersebut yang bisa memicu kekesalan orang lain. Masalahnya, menurut para ahli di New York, AS, orang bersifat seperti itu justru dapat membantu mereka mencapai keberhasilan. Bahkan sukses dicapai jika emosi mereka berhasil memicu rasa kesal atau kemarahan orang lain.
Banyak individual meng-alami rasa marah yang tinggi atau tingkat kemarahan yang melonjak. Sebagai contoh, ketika mereka berharap dapat menyelesaikan sebuah tugas rumit yang memicu rasa kesal dan marah-marah sehingga dapat merusak penampilan. Riset ini dipublikasikan pada isu Psychological Science edisi April 2008.
Para ahli kejiwaan dari Boston College and Stanford University melibatkan sejumlah responden dan meminta mereka untuk memainkan sebuah game komputer yang konfrontial. Permainan berupa game penembak orang-pertama dimana membunuh musuh adalah tujuan utama.
Responden juga diminta memainkan game non-konfrontial (game dimana para pemain memandu seorang pelayan yang sedang melaya-ni sejumlah pelanggan). Res-ponden kemudian akan terlibat berbagai aktivitas berbeda sebelum bermain game.
Dari hasil survei, rata-rata responden lebih suka kegiatan yang membuat mereka marah seperti mendengarkan musik-musik yang memicu emosi, mengingat kenangan lama yang membuat mereka marah. Hasil ini diperoleh ketika responden berkeinginan melakukan tugas yang konfrontial.
Sebaliknya, responden akan lebih suka melakukan aktivitas menyenangkan ketika mereka berkeinginan melakukan tugas non-konfrontial. Responden yang memicu kemarahannya, ter-nyata melakukan tugas lebih baik ketimbang lainnya dalam game konfrontial tentang pembunuhan tentara-tentara musuh.
Kendati begitu, mereka tidak melakukan tugas lebih baik ketimbang lainnya dalam game-non-konfrontial tentang melayani pelanggan. "Temuan-temuan semacam ini memperlihatkan apa yang masyarakat lebih sukai untuk dirasakannya pada momen apapun kemungkian tergantung sebagian pada apa yang mereka mungkin dapatkan di luar ini," kata para periset.
Dewan Pencegahan Kriminal Nasional memillki penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana mengendalikan kemarahan diri.

Read More..

Jumat, 11 April 2008

Demokrasi Ala Gus Dur (lagi) Dipertanyakan


Demokrasi ala Gus Dur (lagi) Dipertanyakan
Oleh:lukmanul hakim STH I
KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat ini tetap menjadi ikon demokratisasi di Indonesia. Kerja keras Gus Dur soal ini tidak perlu diragukan lagi. Meski kerap kali mendapat perlawanan dari aus besar dirinya tetap ngotot untuk membangun iklim demokratis. Sebut saja upayana dalam melindungi hak-hak kaum minoritas dan kekebasan berekspresi serta tindakan kekerasan yang mengatasnamakan Tuhan. Pembelaan itulah, ia menjadi tempat mengadu kelompok yang merasa dirampas hak-hak dasarnya di negara ini. Karena itulah dirinya disebut tokoh dermokrat sejati.
Nama besar yang disandang Gus Dur saat ini kembali diuji terkait kasus diinternal partai yang didirikannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Masalah ini terjadi di penghujung bulan Maret dan bersamaan dengan acara ‘pelepasan’ Mahfud MD sebagai anggota hakim Mahkamah Konstitusi setelah dirinya lolos dalam uji seleksi baru-baru ini. Bagi sangkaan banyak orang, DPP PKB yang dikomandokan Gus Dur telah melakukan ‘catatan’ yang relativ kurang baik lantaran meminta Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar untuk mundur dari jabatannya dalam acara Pleno. Ini masalah internal PKB, tapi yang dibicarakan di sini kasus tersebut dalam tinjauan demokratisme. Terutama bagi kelompok yang kurang setuju dengan sikap itu dianggap melanggar asas-asas demokrasi lantaran berbau dictator yang kontras dengan prinsip demokrasi.
Persoalannnya yang perlu dijawab bersama, apakah tokoh sebesar Gus Dur melakukan pencederaan dalam kasus tersebut? Apakah dirinya tak sadar untuk melacurkan ide demokrasi yang dibangun puluhan tahun hanya dengan kasus di partainya? Apakah Gus Dur mau mendengar sepihak ucapan si pembisik atau si penyusup yang berada di partainya? Bila sangkaan banyak orang ada benarnya berarti Gus Dur tengah melakukan bunuh diri atas nama besarnya sebagai pejuang demokrasi.
Kegelisaan serupa atas kasus tersebut datang dari kolega Gus Dur. Seperti pernyataan pengamat politik dari CSIS J Kristiadi yang katanya, ‘kandang’ PKB bagi Gus Dur sepertinya terlalu sempit. Jawaban seperti ini tentu yang tahu hanya Gus Dur sendiri dan Tuhan. Sebab, sejak awal dirinya sering memulai lakon politiknya dengan memakai cara-cara antagonis untuk melanggengkan aapa yang m,enjadi kemaunnya dalam banyak hal. Bisa jadi kasus ini bagian dari upaya tersebut.
Terlepas dari ketokohan Gus Dur, kasus ini banyak menimbulkan polemik di berbagai kalangan lantaran kontras dengan apa yang selama ini diperjuangkan soal demokrasi. Tak hanya dari rivalnya di politik namun teman seperjuangannya sibuk membicarakan sepak terjang mantan cucu pendiri organisasi Nahdlatul Ulama menjelang satu tahun diadakannya Pemilu 2009. Pro dan kontra komentar soal ini muncul menghiasi media. Malah ada yang hanya menuding bahwa masalah ini hanya trik dirinya dalam menyiasati perolehan suara PKB pada Pemilu yang digelar tahun depan.
Yang pasti bola panas atas kasus ‘pemecatan’ Muhaimin belum usai. Bola liar ini masih menggelinding. Kedua belah pihak, Muhaimin versus Gus Dur masih memasang jurus masing-masing. Gelagat untuk untuk damai hingga saat ini belum terlihat juntrungannya. Malah kedua belah pihak siap saling gugat di meja hijau untuk mencari kebenaran masing-masing.
Bagi kita, masalah ini tentu menjadi wacana baru terkait relasi antara dermokratisasi, wilayah politik dengan Gus Dur di era kekinian. Tak bermaksud mendahului Gus Dur, apakah penerapan atas konsep demokrasi di ranah politik berbeda modelnya dengan di luar kawasan itu. Konsekuensinya pemimpin partai bakalan meneruskan gaya-gaya kepemimpinan model Adolf Hitler atau Musollini sebagai figur sentral kekuasaan dalam politik. Kalau begini jadinya, dinamika seorang Gus Dur yang fenomel dan sang kampium demokrasi di negara ini akan dipertanyakan lagi kapasitasnya soal ini. Oh Gus Dur!

Read More..

Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara

Menimbang Kelahiran ‘orok’ Kabupaten Bekasi Utara
Oleh: lukmanul hakim STh I
Wacana pemekaran Kabupaten Bekasi Utara dari induknya Kabupaten Bekasi mulai merayap di kalangan warga Bekasi. Rencananya wilayah kabupaten Bekasi kembali melahirkan ‘orok’ kabupaten Bekasi Utara yang terdiri dari empat atau lima Kecamatan yang membentang di pantai utara. Sebut saja, Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara, Sukawangi dan Muara Gembong. Untuk membedakan wilayah, di wilayah utara mencakup lima kecamatan tersebut dan selatan mencakup kecamatan Cikarang dan sekitarnya.
Masih menurut kabar yang beredar, tujuan pemekaran kabupaten baru ini untuk pemerataan pembangunan di kawasan itu yang kini jauh tertinggal dari kecamatan lain di Bekasi yang berjumlah 23 kecamatan.
Isu pemekaran ini, lahir sejak tiga atau empat tahun belakangan ini lantaran pembangunan di kawasan utara terasa ‘jomplang’ dalam pengucuran pembanguan di Pemda Bekasi. Sejak itu, warga Bekasi yang sadar akan ini mulai berani mewacanakan meski masih terbilang sporadis dan sembunyi-sembunyi dengan tujuan untuk mendongkrak ekonomi warga setempat.
Kelahiran wacana ini sepertinya banyak mendapat dukungan warga di kawasan utara Bekasi. Banyak hal yang mendorong warga untuk mendukung ide tersebut. Mulai latar belakang budaya, ekonomi. profesi, politik hingga kultur dalam praktek keagamaan di kedua wilayah itu sangat kontras. Tak berlebihan, kehadiran wacana di ‘siang bolong’ ini banyak mendapat sambutan warga lantaran adanya perbedaan tersebut.
Di luar sisi usaha memakmurkan bagi warga di kawasan utara Bekasi lewat pemekaran, namun banyak ‘ketakutan’ di sana-sini bila hal itu terwujud yang direncanakan ‘digelar’ pada 2010. Sebut saja soal, rendahnya jumlah pegawai negeri sipil yang berasal dari kawasan tersebut, tingkat ekonomi, pendidikan, celah fiskal dan masalah lainnya yang justru akan menjebloskan lagi kawasan itu pada kemiskinan dan kesusahan hidup lainnya seperti semula.
Masalah ini bukan berarti di kawasan yang saat ini direncanakan menjadi kabupaten baru tergolong miskin? Justru tidak, kawasan ini terbilang kaya raya dengan cadangan minyak dan gas yang berada di kecamatan Babelan. Selain itu kekayaan alam berupa potensi wisata di pantai muara Gembong dan Tanjung Air, Pantai Hurif, Babelan sangat potensial untuk dikembangkan. Potemsi itu belum bisa digarap maksimal oleh putera daerah. Bisa-bisa kekayaan itu kembali digarap oleh pihak luar yang justru akan mengembalikan masalah serupa seperti yang saat ini terjadi kabupaten Bekasi.
Kalau mau buka-bukaan, bula dilihat dari sudut sejarah Bekasi, dahulu masuk wilayah Jakarta ketika negara ini diawal kemerdekaan. Lalu wilayah Bekasi melakukan pemindahan dan bergabung dengan Jawa Barat lantaran muncul isu ‘negara boneka’ buatan Belanda. Bergabungnya Bekasi ke Jabar hanya untuk menyeret Jabar ke dalam Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Berikutnya, sekitar tahun 1990-an kabupaten Bekasi melahirkan ‘orok’ bernama Kotamadya Bekasi. Setelah itu, kantor Pemda Kabupaten Bekasi yang lama di pakai oleh Kantor Walikota Bekasi. Sedangkan Pemda Kabupaten Bekasi ‘hijrah’ ke Cikarang yang letaknya amat jauh bagi warga di kawasan utara Bekasi.
Jujur saja, bukan bermaksud rasial, kelahiran Bekasi pada awalnya didominasi oleh warga Bekasi asli, namun belakangan hingga saat ini dominasi dari warga non Bekasi sangat kuat. Sehingga penyerapan atas pembangunan di Bekasi terhambat dan cenderung memperioritaskan kawasan selatan.
Gagasan besar dari isu pemekaran adalah diperuntukkan untuk membuka peluang bagi warga Bekasi untuk memimpin daerahnya sendiri. Pada sisi lain, agar pemerataan kesejahteraan dapat merata seperti yang dicita-citakan pendiri kabupaten Bekasi awal seperti KH Noer Ali, sang pahlawan nasional.





Read More..

Rabu, 26 Maret 2008

KH Noer Ali dalam Kenangan

Didik J. Rachbini Send instant messages to your online friends http://uk. messenger.yahoo.
com
”Singa Karawang-Bekasi”: Puisi, Sejarah dan Cerita
Judul buku : Kolonel Noer Alie, Sisi Lain Macan Bekasi
Penulis : Ben Thayyeb Anwar Layu
Penerbit : Jawara Press, Bekas
iTahun : Februari, 2008
Halaman : xii + 103 hal.
Kami yang kini terbaring antara Karawang-BekasiTidak bisa teriak Merdeka & angkat senjata lagiTapi siapakah yg tidak lagi mendengar deru kamiTerbayang kami maju dan berdegap hati?Kami bicara padamu dalam hening di malam sepiJika dada rasa hampa & jam dinding yg berdetakKami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debuKenang, kenanglah kami Chairil Anwar, 1948 Mendengar ucapan “Karawang-Bekasi”, semua orang akan terkesima dengan penyair legendaris, Chairil Anwar. Baris- baris puisinya dalam sajak “Antara Karawang dan Bekasi” yang diekspresikan bahwa Bekasi merupakan daerah perjuangan kemerdekaan, telah mampu menyayat rasa yang mendengarnya. Demikianlah sajak yang ditulis oleh Chairil Anwar (26 Juli 1922 - 28 April 1949) pada tahun 1948, untuk mengungkapkan perasaannya terhadap situasi perang melawan tentara Belanda waktu itu. Sajak ini dapat diresapi dan dimengerti maknanya, apabila kita berdiri di hadapan makam dari ratusan korban pembantaian tentara Belanda di Monumen Rawagede, Desa Balongsari, dekat Karawang, dan mendengarkan berbagai kisah pilu dari para korban, janda korban dan anak-cucu korban pembantaian. Namun siapa yang mengenal tokoh perjuangan yang terjadi pada 9 Desember 1947, dalam agresi militer Belanda I yang dilancarkan mulai tanggal 21 Juli 1947 itu, hampir dapat dihitung dengan jari. Sisi Sejarah
Dalam catatan sejarah buku terdahulu, Noer Ali lahir tahun 1914 di Kp. Ujungmalang (sekarang menjadi Ujungharapan), Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Meester Cornelis, Keresidenan Batavia. Meskipun ayahnya hanya sebagai petani, namun karena kemauan keras untuk menuntut ilmu, Noer Ali pergi ke Mekah dengan meminjam uang dari majikan ayahnya yang harus dibayar dicicil selama bertahun-tahun. Selama enam tahun (1934-1940) Noer Ali belajar di Mekah.
Peranan pentingnya muncul ketika terjadi Agresi Militer Juli 1947. K.H. Noer Ali menghadap Jenderal Oerip Soemohardjo di Yogyakarta. Ia diperintahkan untuk bergerilya di Jawa Barat dengan tidak menggunakan nama TNI. K.H. Noer Ali pun kembali ke Jawa Barat jalan kaki dan mendirikan serta menjadi Komandan Markas Pusat Hisbullah-Sabilillah (MPHS) Jakarta Raya di Karawang. Saat itu, Belanda menganggap tentara Republik sudah tidak ada. Noer Ali meminta rakyat Rawagede untuk memasang ribuan bendera kecil-kecil dari kertas minyak ditempel di pepohonan.
Tentara Belanda (NICA) melihat bendera-bendera itu terkejut karena ternyata RI masih eksis di wilayah kekuasaannya. Belanda mengira hal itu dilakukan pasukan TNI di bawah Komandan Lukas Kustaryo yang memang bergerilya di sana. Maka pasukan Lukas diburu dan karena tidak berhasil menemukan pasukan itu, Belanda mengumpulkan rakyat Rawagede sekitar 400 orang dan kemudian dibunuh. Peristiwa ini membangkitkan semangat rakyat sehingga banyak yang kemudian bergabung dengan MPHS.
Kekuatan pasukan MPHS sekitar 600 orang, malang melintang antara Karawang dan Bekasi, berpindah dari satu kampung ke kampung lain, menyerang pos-pos Belanda secara gerilya. Di situlah K.H. Noer Ali digelari "Singa Karawang-Bekasi". Ada juga yang menyebutnya sebagai "Belut Putih" karena sulit ditangkap musuh. Sebagai kiai yang memiliki karomah, Noer Ali menggunakan tarekat untuk memperkuat mental anak buahnya. Ada wirid-wirid yang harus diamalkan, namun kadang-kadang anak buahnya ini tidak taat. Lewat Cerita
Dalam mengungkapkan karya sejarah, tentu saja sangat penting dengan membuat berbagai variasi pendekatan. Cerita sejarah perjuangan KH Kolonel Noer Alie, Kolonel Noer Alie Sisi Lain Macan Bekasi, yang ditulis oleh Ben Thayyeb Anwar Layu (Muhtadi Muntaha), yang nota bene cucu dari kakak KH Kolonel Noer Alie (Lurah Toyibh Si Jawara Utara Bekasi), tentu saja akan mengingatkan sejarah perjuangan rakyat Karawang-Bekasi tahun 1945-1950 melawan pendudukan Belanda dan sekutu. Meski ber-setting peristiwa sejarah, cerita ini cukup enak dibaca oleh siapa saja, baik pelajar, mahasiswa atau kalangan umum. Seperti yang diungkapkan oleh “pencerita” kisah sejarah ini, yang menyayangkan, meskipun Sang Pahlawan Nasional ini memiliki nama besar, namun masih banyak orang yang awam tentang siapa saja yang berjasa yang ikut serta dalam perjuangan. Bahkan secara kritis penulis menilai hampir tidak ada publikasi terhadap Sang Tokoh. Karya-karya sebelumnya, dinilai, masih berkutat pada sosok KH Noer Alie sekadar permukaan, tanpa menyingkap keterlibatan mereka secara detil dan proporsional. Terutama peran orang-orang di sekelilingnya, seperti ayah-ibunya, kakak dan adik-adiknya. Tentu saja karya Cucu keponakan KH Noer Alie ini patut menjadi salah satu model bagi upaya mendekati kisah sejarah. Bahwa kisah sejarah tidak harus diungkap dengan bahasa teks yang membuat dahi kita berkerut, namun juga bisa didekati dengan model cerita yang disajikan dalam buku ini. Yang seolah-olah pembaca ikut terlibat di dalamnya. Sehingga secara tidak langsung kisah-kisah sejarah akan selalu dapat diikuti oleh generasi-generasi berikutnya. Siapa menyusul ?
Didik J. Rachbini Send instant messages to your online friends http://uk. messenger.yahoo.com

Read More..

Biodata Lukmanul Hakim

Nama Lengkap : Lukmanul Hakim S ThI
Tempat tanggal Lahir : Bekasi 24 Februari 1975
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Status : Menikah
Agama : Islam
Kebangsaan : Islam
Alamat : Jl. Pertamina Kampung Kedaung Desa Kedung Jaya RT 02 RW 04, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Nomor Kontak : (Hp) 081807264992
Email :
lukmanul_2005@yahoo.com.au
Blog : http://lukman1975.blogspot.com

Karir Pendidikan : SDN Pelita Hati Bekasi (lulus 1987)
MTs Attaqwa (Ponpes Attaqwa Bekasi) (1990)
MA Attaqwa (Ponpes Attaqwa Bekasi)(1993)
S1 IAIN Susqa Pekanbaru Riau (Fak. Ushuluddin Tafsir Hadis) (2003)
Kursus di LIA Pekan baru (2001)
Kini mahasiswa S2 Univ. Paramadina Jakarta (Jurusan Filsafat Islam) (2007- sekarang)

Karir Organisasi : Ketua Umum Osis MA Aliyah (1993)
Ketua Senat Mahasiswa Fak Ushuluddib IAIN Susqa P Baru (2000)
Ketua Parlemen Mahasiswa IAIN Susqa P baru (2001)
Ketua Presedium Sidang Kongres Mahasisawa Riau Se Nusantara (2002)
Pengurus IPNU Cabang Pekanbaru
Ketua HMI Cabang Pekanbaru
Anggota Garda Bangsa PKB Riau (2001)
Penasehat Karang Turuna Cipta Jaya (2007-2012)
Pengurus KNPI Kabupaten Bekasi (2008-2011)
Ketua DPAC PKB Kecamatan Babelan, Bekasi (2008-2013)

Karir Pekerjaan : Redaktur Tabliod Pondasi Riau (2002)
Wartawan Harian Terbit (2005)
Redaktur Majalah “bisnis” ADINFO Jakarta (2006)
Asisten Kelapa Kantor Berita Bernama di Jakarta (2006)
Redaktur Pelaksana Tabliod Jayakarta Plus (2007- sekarang)
Redaktur Tabloid disparitas (2007-sekarang)

Karya Tulis : Di surat kabar harian Riau Pos, Harian Terbit, Tabloid Pondasi dan lainnya. Sering merensi buku saat menjadi mahasiswa dan diresenii di- Tabloid Pondasi.
Jakarta, 16 Maret 2008


Read More..

Selasa, 11 Maret 2008

Mabda Siyasi dan AD/ART PKB


MABDA’ SIYASY
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

Cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur sejahtera lahir dan batin, bermartabat dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain didunia, serta mampu mewujudkan suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan sosial dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.Bagi Partai Kebangkitan Bangsa, wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat yang terjamin hak asasi kemanusiaannya yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan bersumber pada hati nurani (as-shidqu), dapat dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi (al-amanah wa al-wafa-u bi al-ahdli), bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi (al-‘adalah), tolong menolong dalam kebajikan (al-ta’awun) serta konsisten menjalankan ketentuan yang telah disepakati bersama (al-istiqomah) musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial (al-syuro) yang menempatkan demokrasi sebagai pilar utamanya dan persamaan kedudukan setiap warga negara didepan hukum (al-musawa) adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan.Dalam mewujudkan apa yang selalu dicita-citakan tersebut, misi utama yang dijalankan Partai Kebangkitan Bangsa adalah tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin, yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaannya. Yang meliputi, terpeliharanya jiwa raga, terpenuhinya kemerdekaan, terpenuhinya hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang, dan papan, hak atas penghidupan/perlindungan pekerjaan, hak mendapatkan keselamatan dan bebas dari penganiayaan (hifdzu al-Nafs), terpeliharanya agama dan larangan adanya pemaksaan agama (hifdzu al-din), terpeliharanya akal dan jaminan atas kebebasan berekspresi serta berpendapat (hifdzu al-Aql), terpeliharanya keturunan, jaminan atas perlindungan masa depan generasi penerus (hifdzu al-nasl) dan terpeliharanya harta benda (hifdzu al-mal). Misi ini ditempuh dengan pendekatan amar ma’ruf nahi munkar yakni menyerukan kebajikan serta mencegah segala kemungkinan dan kenyataan yang mengandung kemunkaran.Penjabaran dari misi yang di emban guna mencapai terwujudnya masyarakat yang dicitakan tersebut tidak bisa tidak harus dicapai melalui keterlibatan penetapan kebijakan publik. Jalur kekuasaan menjadi amat penting ditempuh dalam proses mempengaruhi pembuatan kebijakan publik melalui perjuangan pemberdayaan kepada masyarakat lemah, terpinggirkan dan tertindas, memberikan rasa aman, tenteram dan terlindungi terhadap kelompok masyarakat minoritas dan membongkar sistem politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya yang memasung kedaulatan rakyat. Bagi Partai Kebangkitan Bangsa, upaya mengartikulasikan garis perjuangan politiknya dalam jalur kekuasaan menjadi hal yang niscaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Partai Kebangkitan Bangsa sadar dan yakin bahwa kekuasaan itu sejatinya milik Tuhan Yang Maha Esa. Kekuasaan yang ada pada diri manusia merupakan titipan dan amanat Tuhan yang dititipkan kepada manusia yang oleh manusia hanya bisa diberikan pada pihak lain yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk mengemban dan memikulnya. Keahlian memegang amanat kekuasaan itu mensaratkan kemampuan menerapkan kejujuran, keadilan dan kejuangan yang senantiasa memihak kepada pemberi amanat.Dalam kaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kekuasaan yang bersifat demikian itu harus dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama yang mampu menebarkan rahmat, kedamaian dan kemaslahatan bagi semesta. Manifestasi kekuasaan itu harus dipergunakan untuk memperjuangkan pemberdayaan rakyat agar mampu menyelesaikan persoalan hidupnya dengan lebih maslahat. Partai Kebangkitan Bangsa berketetapan bahwa kekuasaan yang hakekatnya adalah amanat itu haruslah dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan dan dapat dikontrol pengelolaannya oleh rakyat. Kontrol terhadap kekuasaan itu hanya mungkin dilakukan manakala kekuasaan tidak tak terbatas dan tidak memusat di satu tangan, serta berada pada mekanisme sistem yang institusionalistik, bukan bertumpu pada kekuasaan individualistik, harus selalu dibuka ruang untuk melakukan kompetisi kekuasaan dan perimbangan kekuasaan sebagai arena mengasah ide-ide perbaikan kualitas bangsa dalam arti yang sesungguhnya. Pemahaman atas hal ini tidak hanya berlaku saat memandang kekuasaan dalam tatanan kenegaraan, melainkan juga harus terefleksikan dalam tubuh internal partai. Partai Kebangkitan Bangsa menyadari bahwa sebagai suatu bangsa pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras, tatanan kehidupan bangsa Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut haruslah dijiwai dengan sikap mengembangkan hubungan tali persaudaraan antar sesama yang terikat dengan ikatan keagamaan (ukhuwah diniyah), kebangsaan (ukhuwah wathoniyah), dan kemanusiaan (ukhwuah insaniyah), dengan selalu menjunjung tinggi semangat akomodatif, kooperatif dan integratif, tanpa harus saling dipertentangkan antara sesuatu dengan yang lainnya.Partai Kebangkitan Bangsa bercirikan humanisme religius (insaniyah diniyah), amat peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan yang agamis, yang berwawasan kebangsaan. Menjaga dan melestarikan tradisi yang baik serta mengambil hal-hal yang baru yang lebih baik untuk ditradisikan menjadi corak perjuangan yang ditempuh dengan cara-cara yang santun dan akhlak karimah. Partai adalah ladang persemaian untuk mewujudkan masyarakat beradab yang dicitakan, serta menjadi sarana dan wahana sekaligus sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan bangsa. Partai dalam posisi ini berkehendak untuk menyerap, menampung, merumuskan, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna menegakkan hak-hak rakyat dan menjamin pelaksanaan ketatanegaraan yang jujur, adil dan demokratis.Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai terbuka dalam pengertian lintas agama, suku, ras, dan lintas golongan yang dimanestasikan dalam bentuk visi, misi, program perjuangan, keanggotaan dan kepemimpinan. Partai Kebangkitan Bangsa bersifat independen dalam pengertian menolak segala bentuk kekuasaan dari pihak manapun yang bertentangan dengan tujuan didirikannya partai.
ANGGARAN DASAR PKB HASIL MUKTAMAR II SEMARANG
MUKADDIMAH
Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ ketentuan yang telah disepakati bersama.
Bahwa perwujudan dari cita-cita kemerdekaan tersebut menghendaki tegaknya demokrasi yang menjamin terciptanya tatanan kenegaraan yang adil serta pemerintahan yang bersih dan terpercaya, terjaminnya hak-hak asasi manusia, dan lestarinya lingkungan hidup bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi bangsa yang majemuk, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara dengan berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah Allah Subhanahu wa Ta'ala, didirikanlah PARTAI KEBANGKITAN BANGSA yang bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Partai ini bernama Partai Kebangkitan Bangsa, disingkat PKB;
Partai Kebangkitan Bangsa didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Rabi'ul Awal 1419 Hijriyah / 23 Juli 1998 Masehi untuk waktu yang tidak terbatas;
Pengurus Partai tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II KEDAULATAN

Pasal 2
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya di dalam Muktamar.

BAB III ASAS DAN PRINSIP PERJUANGAN

Pasal 3
Partai berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indondesia.
Pasal 4
Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama'ah.

BAB IV SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Partai bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka.
Pasal 6
Partai berfungsi:
(a) Sebagai wadah berhimpun bagi setiap warga negara Indonesia dengan tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;
(b) Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan pendidikan, hak sipil dan partisipasi politik;
(c) Sebagai saluran aspirasi politik rakyat bagi terwujudnya hak-hak sipil dan politik rakyat;
(d) Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan rakyat di dalam lembaga-lembaga dan proses-proses politik.
(e) Sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan pemimpin politik, bangsa dan negara.

BAB V TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Partai bertujuan:
(a) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dituangakn dalam Pembukaan Undang- undang Dasar 1945;
(b) Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual;
(c) Mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.

Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya, Partai melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

Bidang Agama: meningkatatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Bidang Politik: mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menegakkan kedaulatan rakyat; mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan terpercaya; melaksanakan pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat; melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta mengembangkan kerjasama luar negeri untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera;
Bidang Ekonomi: menegakkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan yang adil dan demokratis;
Bidang Hukum: berusaha menegakkan dan mengembangkan negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh rakyat, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berkeadilan sosial;
Bidang Sosial Budaya: berusaha membangun budaya yang maju dan modern dengan tetap memelihara jatidiri bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Bidang Pendidikan: berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, mandiri, terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya; mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan;
Bidang Pertahanan: membangun kesadaran setiap warga negara terhadap kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara; mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman, baik yang datang dari pribadi-pribadi maupun institusi tertentu dalam masyarakat.

BAB VI LAMBANG
Pasal 9
Lambang Partai terdiri dari bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang dengan tulisan nama partai pada bagian bawah, dengan bingkai dalam empat persegi bergaris ganda, dan tulisan PKB dibawahnya yang diberi bingkai luar dengan garis tunggal.


BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 10
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota Partai.
Pasal 11
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN KELENGKAPAN SERTA PERANGKAT PARTAI

Pasal 12
(1) Struktur Organisasi Partai terdiri dari:
a. Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
b. Organisasi Daerah Propinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW;
c. Organisasi Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC;
d. Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC;
e. Organisasi Tingkat Desa/ Kelurahan atau yang setingkat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting, disingkat DPRt;
f. Organisasi Tingkat Dusun/ Lingkungan/ Kawasan Pemukiman, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting, disingkat DPARt;
(2) Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pengurus Cabang, yaitu Dewan Pengurus Cabang Perwakilan, disingkat DPCP.

Pasal 13
Kelengkapan Partai terdiri dari:
a. Kelengkapan Partai di tingkat Pusat disebut Departemen;
b. Kelengkapan Partai di Daerah Propinsi disebut Biro;
c. Kelengkapan Partai di Daerah Kabupaten/ Kota disebut Divisi;
d. Kelengkapan Partai di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan disebut Seksi;

Pasal 14
Perangkat Partai terdiri dari Lembaga, Badan Otonom dan Fraksi.
Pasal 15
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi, Kelengkapan, dan Perangkat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX SUSUNAN KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 16
Susunan Kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan organisasi Partai sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Anggaran Dasar ini terdiri dari:
Dewan Syura;
Dewan Tanfidz.
Pasal 17
(1) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan utama Partai;
(2) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama atas pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai pada tingkatannya;
(3) Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif Partai yang membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai.

Pasal 18
Ketentuan mengenai kedudukan, tugas serta wewenang Dewan Syura dan Dewan Tanfidz diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
(1) Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:

a. Muktamar b. Muktamar Luar Biasa c. Musyawarah Kerja Nasional d. Musyawarah Pimpinan Nasional e. Musyawarah Wilayah f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa g. Musyawarah Kerja Wilayah h. Musyawarah Pimpinan Wilayah i. Musyawarah Cabang j. Musyawarah Cabang Luar Biasa k. Musyawarah Kerja Cabang l. Musyawarah Pimpinan Cabang m. Musyawarah Anak Cabang n. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa o. Musyawarah Kerja Anak Cabang p. Musyawarah Ranting q. Musyawarah Ranting Luar Biasa r. Musyawarah Kerja Ranting s. Musyawarah Anak Ranting t. Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa u. Musyawarah Kerja Anak Ranting

(2) Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI PENGAMBILAN PUTUSAN
Pasal 20
(1) Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XII KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI

Pasal 21
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
c. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
d. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.

BAB XIII PEMBUBARAN

Pasal 22
(1) Partai hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(2) Muktamar tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Cabang dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir dalam Muktamar.
(3) Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala hak milik Partai diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang sehaluan dan ditetapkan oleh Muktamar.

BAB XIV HIERARKHI TATA URUTAN ATURAN PARTAI

Pasal 23
Tata Urutan Aturan Partai terdiri dari :
a. Mabda? Siyasi. b. Anggaran Dasar. c. Anggaran Rumah Tangga d. Peraturan Partai e. Keputusan Partai

BAB XV ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh TIm Wilayah, Dewan Pengurus Cabang dibentuk oleh Tim Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting dibentuk oleh Pengurus Anak Cabang .

Pasal 25
Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan Muktamar dalam tempo satu tahun sejak dideklarasikannya Partai, demikian pula Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dan Dewan Pengurus Ranting berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

Pasal 26
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya Partai.

BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; (2) Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Muktamar; (3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 18 April 2005
MUKTAMAR II PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KE III dr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM Hj. Zunatul Mafruchah Ketua Sekretaris

Anggaran Rumah Tangga ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
BAB I LAMBANG
Pasal 1
Makna Lambang
(1) Arti Gambar adalah sebagai berikut:
a. Bumi dan peta Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis perjuangan Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Anggaran Dasar;
b. Sembilan bintang bermakna idealisme partai yang memuat 9 (sembilan) nilai, yaitu kemerdekaan, keadilan, kebenaran, kejujuran, kerakyatan, persamaan, kesederhanaan, keseimbangan, dan persaudaraan.
c. Tulisan nama Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai sarana perjuangan aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki kehendak menciptakan tatanan kehidupan bangsa yang demokratis;
d. Bingkai segi empat dengan garis ganda yang sejajar bermakna garis perjua ngan Partai yang menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar.
(2) Arti warna adalah sebagai berikut :
a. Putih, bermakna kesucian, ketulusan dan kebenaran yang menjadi etos perjuangan partai;
b. Hijau, bermakna kemakmuran lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi tujuan perjuangan
c. Kuning, bermakna kebangkitan Bangsa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat manusia;
Pasal 2
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada atribut-atribut Partai yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam Peraturan Partai.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota langsung adalah setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara syah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif melakukan tugas-tugas kepartaian serta mengikuti kegiatan-kegiatan Partai;
(2) Anggota tak langsung adalah warga negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan partai;
(3) Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Partai atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai.
Pasal 4
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;
b. Dapat membaca dan menulis;
c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan platform Partai.
Pasal 5
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Dewan Pengurus Ranting setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, platform Partai, dan membayar uang pangkal;
b. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Partai yang dilakukan secara terbuka;
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota Partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Cabang;
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
(1) Anggota kehormatan dapat diterima pada tingkat Cabang keatas;
(2) Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
(3) Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai;
b. Setia dan tunduk kepada disiplin Partai;
c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak;
e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai ;
f. Membayar uang iuran anggota;
Pasal 8
Hak-hak Anggota
Setiap anggota partai berhak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;
b. Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan Partai;
c. Memperoleh bimbingan, pelatihan, dan pendidikan politik dari Partai;
d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan dari Partai;
e. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
f. Memilih dan dipilih;
g. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal 9
Disiplin Partai
(1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
(2) Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan Partai;
(3) Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan disiplin Partai lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal 10
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:
a. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang Partai dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.
Pasal 11
Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1) Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Partai, atau melanggar disiplin Partai dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baik Partai;
(2) Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari;
(3) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
(4) Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada Partai, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya;
(5) Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagi anggota;
(6) Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam Partai, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pengurus Partai yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno;
(7) Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Dewan Pengurus Partai yang lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dapat mengambil putusan atas permintaan itu.
BAB III STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 12
Dewan Pengurus Pusat
(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang bersifat kolektif;
(2) DPP memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC);
c. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPP berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
b. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Muktamar.
Pasal 13
Dewan Pengurus Wilayah
(1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Propinsi;
(2) DPW memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC) serta pembekuan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang bersangkutan;
d. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPW berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai.
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Wilayah;
Pasal 14
Dewan Pengurus Cabang
(1) Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota;
(2) DPC memiliki wewenang :
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Partai;
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), dan mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC).
d. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPC berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/ kota serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.
Pasal 15
Dewan Pengurus Anak Cabang
(1) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) adalah pimpinan partai yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan;
(2) DPAC memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Tingkat Kecamatan serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) serta pembekuan Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
(3) DPAC berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat Kecamatan, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC);
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang;
Pasal 16
Dewan Pengurus Ranting
(1) Dewan Pengurus Ranting (DPRt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan;
(2) DPRt memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) melalui Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) untuk mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt);
c. Menerima pendaftaran calon anggota partai disampaikan pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
(3) DPRt berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Ranting;
Pasal 17
Dewan Pengurus Anak Ranting
(1) Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman;
(2) DPARt memiliki wewenang:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, propinsi, Kabupaten/kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, dan Tingkat Dusun/lingkungan/kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
b. Menetapkan dan memberhentikan komisaris/ koordinator lapangan partai pada tingkat dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman berdasarkan Rapat Pleno;
(3) DPARt berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Ting kat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/ Kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, Tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarh Anak Ranting.
Pasal 18
Struktur Organisasi Kepengurusan Partai mengikuti struktur administratif pemerintahan.
Pasal 19
Ketentuan mengenai Dewan Pengurus Cabang (DPC) sebagaimana diatur dalam pasal 14 ART ini berlaku juga untuk perwakilan partai di luar negeri.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN PARTAI
Pasal 20
(1) Dewan Syura adalah dewan pimpinan kolektif yang terdiri dari para ulama dan para ahli serta mencerminkan representasi daerah, sebagai pemegang amanah kepemimpinan partai tertinggi di setiap tingkatan.
(2) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dewan Syura Dewan Pengurus Cabang (DPC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dewan Syura Dewan Pengurus Ranting (DPRt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(7) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(8) Susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota.
(9) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
b. Membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.
(10) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.
(11) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum kebijakan utama Partai yang dilaksanakan dan dijalankan oleh Dewan Tanfidz berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan Partai.
(12) Tata cara pengambilan keputusan Dewan Syura adalah sebagai berikut:
a. Putusan Dewan Syura diambil dalam Rapat Dewan Syura yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) anggota Dewan Syura;
b. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat;
c. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) peserta rapat;
d. Putusan Dewan Syura ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Syura.
(13) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Syura diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan quota 30%.
Pasal 21
(1) Dewan Tanfidz adalah Dewan Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi dan program partai di setiap tingkatan;
(2) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun
(3) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan lima tahun.
(4) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang untuk masa jabatan lima tahun.
(5) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan lima tahun.
(6) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting untuk masa jabatan lima tahun.
(7) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Ranting untuk masa jabatan lima tahun.
(8) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
(9) Dewan Tanfidz mulai dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara.
(10) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.
b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.
c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
d. Bersama Dewan Syuro Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
(11) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.
b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura.
c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
d. Bersama Dewan Syuro menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
(12) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki wewenang :
a. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.
b. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.
c. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(13) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang :
a Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang merujuk kepada Dewan Syura.
b. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.
ART PKB 45
c. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai di tingkatannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(14) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Tanfidz diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan memenuhi quota 30%.

BAB V LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 22
(1) Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai terjadi karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan.
(2) Pemberhentian Sementara Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan Peraturan Partai.
(3) Pemberhentian secara tetap atau permanen Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa sesuai tingkatannya.
(4) Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
Pasal 23
(1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus (2) Pengisian lowongan antar waktu Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa atau forum permusyawaratan tertinggi khusus sesuai tingkatannya. (3) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.
BAB VI PEMBEKUAN KEPENGURUSAN PARTAI
Pasal 24
(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
(2) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC);
(3) Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat membekukan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Cabang DPC dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt) ;
(4) Pengambilan keputusan pembekuan oleh Dewan Pengurus Partai kepada Dewan Pengurus Partai di tingkat bawahnya sebagaimana dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
(5) Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai;
(6) Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki pelanggarannya;
(7) Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara;
(8) Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru;
(9) Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.
Pasal 25
Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
BAB VII KELENGKAPAN DAN PERANGKAT PARTAI
Pasal 26
Departemen - Departemen
(1) Departemen adalah kelengkapan partai di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Pusat (DPP);
(2) Departemen-departemen dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).


Pasal 27
Biro - Biro
(1) Biro adalah kelengkapan partai di Daerah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
(2) Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW).
Pasal 28
Divisi ? Divisi
(1) Divisi-divisi adalah kelengkapan partai di Daerah Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Cabang (DPC);
(2) Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Pasal 29
Seksi-seksi
(1) Seksi adalah kelengkapan partai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
(2) Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt).
Pasal 30
Lembaga-lembaga
(1) Lembaga adalah perangkat khusus Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai dalam bidang-bidang agama, politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan;
(2) Lembaga dibentuk oleh Dewan Pengurus Partai sesuai kebutuhan;
(3) Lembaga memiliki struktur organisasi sendiri dari tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai ke tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC) disesuaikan dengan potensi Dewan Pengurus Partai masing-masing tingkatan;
(4) Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya.
Pasal 31
Badan Otonom
(1) Badan otonom adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial masyarakat;
(2) Badan Otonom dapat dibentuk berdasarkan kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan, yang pelaksanaan dan pencapaiannya memerlukan garis instruksi dan/ atau konsolidasi dan/ atau koordinasi secara mudah, cepat, efektif dan efisien;
(3) Badan otonom untuk segmen pemuda ialah Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa yang disingkat GARDA BANGSA;
(4) Badan otonom untuk kaum perempuan ialah Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa yang disingkat PPKB;
(5) Badan otonom untuk kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia ialah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM yang disingkat LAKUMHAM
(6) Badan Otonom untuk kepentingan perjuangan partai selain yang dimaksud dalam ayat (3), (4) dan ayat (5) Pasal ini, dapat dibentuk menurut kebutuhan Partai dan diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta disahkan oleh Muktamar.
(7) Pimpinan Badan Otonom adalah salah satu dari anggota pengurus Harian Anggota Pleno Harian pada tingkatan masing-masing
Pasal 32
(1) Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing;
(2) Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan asas, tujuan, dan usahanya dengan Partai;
(3) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat, baik secara keseluruhan maupun dengan perubahan;
(4) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatan masing-masing. Dewan Pengurus Partai berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan/ atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan platform partai.
Pasal 33
Perangkat Partai Lainnya
(1) Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi partai, maka dapat dibentuk Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Badan Pengawas Keuangan, dan lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) DPP PKB Membentuk Badan kehormatan untuk melakukan Arbitrase

BAB VIII FRAKSI
Pasal 34
(1) Partai membentuk Fraksi di setiap Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan rakyat dan disebut Fraksi Kengkitan Bangsa, disingkat FKB;
(2) Fraksi merupakan perangkat Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan partai untuk memperjuangkan cita-cita dan tujuan partai di dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
(3) Fraksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya;
(4) Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Dewan Pengurus Partai sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 35
(1) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(2) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah;
(3) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang;
(4) Tata kerja Fraksi Kebangkitan Bangsa diatur dalam Peraturan Partai.
(5) Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa di semua tingkatan masing-masing hanya dibatasi sampai dengan 2 (dua) periode berturut-turut yang diatur dalam peraturan partai.
(6) Dalam hal-hal tertentu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa dapat membuat kebijakan yang lain dan diatur dalam peraturan partai.

BAB IX PERMUSYAWARATAN
Pasal 36
Muktamar
(1) Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
(2) Muktamar memiliki wewenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat; b. Menetapkan dan/ atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c. Menetapkan Platform PKB untuk 5 (lima) tahun ke depan; d. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima) tahun ke depan; e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Syura; f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Umum Dewan Syura terpilih; g. Calon Ketua Umum Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Umum Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. h. Apabila terdapat calon Ketua Umum Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Umum Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah. i. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Umum Dewan Syura dan Ketua Umum Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai; j. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Muktamar diselenggarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(4) Peraturan tata tertib Muktamar ditetapkan oleh Muktamar.
Pasal 37
(1) Peserta Muktamar adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Pusat, Ketua Departemen, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom Tingkat Pusat;
b. Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Wilayah;
c. Utusan Dewan Pengurus Cabang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz dan seorang lainnya dari unsur perempuan.
d. Pengurus Fraksi Partai di lembaga Perwakilan Rakyat di tingkat Pusat.
(2) Setiap peserta Muktamar mempunyai hak bicara;
(3) Setiap DPC, DPCP Luar Negeri dan DPW memiliki 1 (satu) hak suara;
(4) Dewan Pengurus Pusat secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara

Pasal 38
(1) Muktamar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah dan cabang yang sah;
(2) Sidang-sidang Muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
(4) Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir;
(5) Pemilihan mengenai orang dalam Muktamar dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Pasal 39
(1) Rancangan materi Muktamar disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar berlangsung;
(2) Muktamar dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 40
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Partai;
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Umum Dewan Syura dan/ atau Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Umum Dewan Syura dan/ atau Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB;
(2) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah yang berasal dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Wilayah yang sah.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Muktamar berlaku pada Muktamar Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Muktamar, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
Pasal 41
Musyawarah Kerja Nasional
(1) Musyawarah Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Partai, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Muktamar dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Nasional diadakan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan tata tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 42
(1) Peserta Musyawarah Kerja Nasional adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Utusan Dewan Pengurus Wilayah Partai;
(2) Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 43
Musyawarah Pimpinan Nasional
(1) Musyawarah Pimpinan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan nasional yang dinilai strategis;
(2) Musyawarah pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 44
(1) Peserta Musyawarah Pimpinan adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah;
(2) Musyawarah Pimpinan adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 45
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Wilayah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali
(2) Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Calon Ketua Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
f. Apabila terdapat calon Ketua Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
g. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
h. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
Pasal 46
(1) Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Biro, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah;
b. Utusan Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Cabang;
c. Bagi Dewan Pengurus Wilayah yang mempunyai Dewan Pengurus Cabang 10 (sepuluh) ke bawah, maka peserta musyawarah ditambah dengan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri dari Ketua Dewan Syura, Ketua Dewan Tanfidz dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang, dengan 1 (satu) hak suara.
d. Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.
(3) Setiap DPC memiliki 1 (satu) hak suara;
(4) Dewan Pengurus Wilayah secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 47
(1) Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Cabang Partai yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musya warah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 48
(1) Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung;
(2) Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 49
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPW;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPW;
(2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah berlaku pada Musyawarah Wilayah Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Wilayah, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Wilayah Luar Biasa berlangsung.
Pasal 50
Musyawarah Kerja Wilayah
(1) Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Wilayah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah kerja wilayah diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam (1) satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 51
(1) Peserta Musyawarah Kerja Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan utusan dari Dewan Pengurus Cabang Partai; (2) Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara; (3) Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 52
Musyawarah Pimpinan Wilayah
(1) Musyawarah Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Propinsi yang dinilai strategis; (2) Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Wilayah sesuai dengan kebutuhan; (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 53
(1) Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Cabang; (2) Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara; (3) Musyawarah Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 54
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali; (2) Musyawarah Cabang memiliki wewenang : a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura DPC PKB;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura DPC PKB terpilih;
e. Calon Ketua Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
f. Apabila terdapat calon Ketua Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
g. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
h. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
Pasal 55
(1) Peserta Musyawarah Cabang adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Cabang, Ketua Divisi, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Cabang;
b. Utusan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri ketua dan sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang;
c. Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Untuk DPC yang jumlah DPAC-nya 4 (empat) atau kurang dari 4 (empat) maka peserta Musyawarah Cabang ditambah dengan utusan dari seluruh DPRt (Dewan Pengurus Ranting) dan memiliki hak yang sama dengan utusan DPAC.
(3) Setiap peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara;
(4) Setiap Dewan Pengurus Anak Cabang mempunyai 1 (satu) hak suara;
(5) Dewan Pengurus Cabang secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 56
(1) Musyawarah Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Anak Cabang Partai dan Ranting yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawah Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 57
(1) Rancangan materi Musyawarah Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung;
(2) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 58
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Cabang (DPC);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPC;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPC;
(2) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Anak Cabang yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Cabang berlaku pada Musyawarah Cabang Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anank Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Cabang Luar Biasa berlangsung.
Pasal 59
Musyawarah Kerja Cabang
(1) Musyawarah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 60
(1) Peserta Musyawarah Kerja Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Cabang Partai;
(2) Musyawarah Kerja Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 61
Musyawarah Pimpinan Cabang
(1) Musyawarah Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Kabupaten/Kota yang dinilai strategis;
(2) Musyawarah Pimpinan Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Cabang sesuai dengan kebutuhan;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 62
(1) Peserta Musyawarah Pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang;
(2) Musyawarah Pimpinan Cabang adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Pimpinan Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 63
Musyawarah Anak Cabang
(1) Musyawarah Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Anak Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang setiap (5) tahun sekali.
(2) Musyawarah Anak Cabang memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Cabang;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Anak Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anak Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang;
Pasal 64
(1) Peserta Musyawarah Anak Cabang adalah :
a. Pengurus Anak Cabang, Ketua Seksi dan Ketua Badan Otonom tingkat Anak Cabang;
b. Utusan Dewan Pengurus Ranting yang terdiri dari ketua dan sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Ranting.
(2) Setiap peserta Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak bicara;
(3) Setiap Dewan Pengurus Ranting mempunyai 1 (satu) hak suara;
(4) Dewan Pengurus Anak Cabang secara kolektif mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 65
(1) Musyawarah Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Ranting Partai yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang sah;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 67
(1) Rancangan materi Musyawarah Anak Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang dan disampaikan kepada seluruh Pengurus Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anak Cabang berlangsung;
(2) Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.
Pasal 66
Musyawarah Anak Cabang luar Biasa
(1) Musyawarah Anak Cabang luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPAC;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPAC;
(2) Musyawarah Anak Cabang luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Ranting yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Anak Cabang berlaku pada Musyawarah Anak Cabang luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Anak Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Anak Cabang luar Biasa berlangsung.
Pasal 68
Musyawarah Kerja Anak Cabang
(1) Musyawarah Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Anak Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Anak Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Cabang, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.
Pasal 69
(1) Peserta Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Anak Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Ranting Partai;
(2) Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.
Pasal 70
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Ranting yang diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Ranting memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Ranting;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Ranting untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
Pasal 71
(1) Peserta Musyawarah Ranting adalah:
a. Anggota Dewan Pengurus Ranting, Ketua Seksi dan Ketua Badan Otonom Tingkat Ranting.
b. Utusan Dewan Pengurus Anak Ranting yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Ranting;
c. Dalam keadaan tertentu di mana Dewan Pengurus Anak Ranting belum terbentuk, maka peserta Musyawarah Ranting adalah anggota Ranting Partai yang sah;
(2) Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara;
(3) Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai satu hak suara.
Pasal 72
(1) Musyawarah Ranting adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Anak Ranting Partai dan/atau anggota Ranting yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 73
(1) Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan oleh Dewan Pengurus Ranting dan disampaikan kepada Dewan pengurus Anak Ranting dan/atau seluruh anggota Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Ranting berlangsung;
(2) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.
Pasal 74
Musyawarah Ranting luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting luar Biasa dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPRt;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPRt;
(2) Musyawarah Ranting Khusus dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Anak Ranting yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Ranting berlaku pada Musyawarah Ranting Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Ranting, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Ranting selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Ranting luar Biasa berlangsung.
Pasal 75
Musyawarah Kerja Ranting
(1) Musyawarah Kerja Ranting merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Ranting untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Ranting, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Ranting diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Ranting ditetapkan oleh Dewan Pengurus Ranting.
Pasal 76
(1) Peserta Musyawarah Kerja Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Ranting dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Ranting dan/atau beberapa orang anggota yang dipilih oleh Dewan Pengurus Ranting Partai;
(2) Musyawarah Kerja Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.
Pasal 77
Musyawarah Anak Ranting
(1) Musyawarah Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Anak Ranting yang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Anak Ranting memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Ranting;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Anak Ranting untuk 5 (lima) tahun ke depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
e. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk meleng kapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anak Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Anak Ranting.
Pasal 78
(1) Peserta Musyawarah Anak Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting, Ketua Badan Otonom tingkat Anak Ranting dan seluruh anggota yang sah.
(2) Setiap peserta Musyawarah Anak Ranting mempunyai hak bicara;
(3) Setiap peserta Musyawarah Anak Ranting mempunyai satu hak suara.

Pasal 79
(1) Musyawarah Anak Ranting adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah anggota yang sah;
(2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 80
(1) Rancangan materi Musyawarah Anak Ranting disiapkan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anak Ranting berlangsung; (2) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.
Pasal 81
Musyawarah Anak Ranting luar Biasa
(1) Musyawarah Anak Ranting Khusus dapat diselenggarakan:
a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt);
b. Untuk melakukan pemberhenti an secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPARt;
c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPARt;
(2) Musyawarah Anak Ranting luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting yang sah;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Anak Ranting berlaku pada Musyawarah Anak Ranting Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Anak Ranting, yaitu harus disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Pengurus Anak Ranting selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Anak Ranting luar Biasa berlangsung.
Pasal 82
Musyawarah Kerja Anak Ranting
(1) Musyawarah Kerja Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Anak Ranting untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Anak Ranting, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Ranting, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
(2) Musyawarah Kerja Anak Ranting diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;
(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Ranting ditetapkan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting.
Pasal 83
(1) Peserta Musyawarah Kerja Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting dan beberapa orang anggota yang dipilih oleh Dewan Pengurus Anak Ranting partai;
(2) Musyawarah Kerja Anak Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
(3) Musyawarah Kerja Anak Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting.
BAB X
RAPAT ? RAPAT
Pasal 83
(1) Jenis-jenis Rapat Partai adalah sebagai berikut :
a. Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Partai sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura; unsur Ketua Umum/Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/Biro/ Divisi/Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;
b. Rapat Gabungan Dewan Pengurus Partai: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Syura atau Dewan Tanfidz yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura; unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;
c. Rapat Dewan Syura: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Syura dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; dan Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;
d. Rapat Dewan Tanfidz : yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Tanfidz dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom; yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan ;
e. Rapat Pengurus Harian: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Tanfidz dan hanya dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Tanfidz;
f. Rapat-rapat lain bila dipandang perlu.
(2) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat partai ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal tidak dapat dicapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
(3). Ketentuan mengenai mekanisme, quorum, pengambilan keputusan, dan hal lainnya berkaitan dengan jenis-jenis rapat partai akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai;

BAB XI KEUANGAN
Pasal 85
(1) Besar uang pangkal angggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(2) Besarnya uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang;
(3) Uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan dialokasikan sebagai berikut :
a. Dewan Pengurus Pusat memperoleh 10 (sepuluh) persen;
b. Dewan Pengurus Wilayah memperoleh 20 (dua puluh) persen;
c. Dewan Pengurus Cabang memperoleh 70 (tujuh puluh) persen.
(4) Hal-hal yang menyangkut keuangan Partai dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Partai kepada seluruh Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan.
(5) Tahun buku Partai dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus Partai yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Peraturan-peraturan Partai;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh muktamar;
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 18 April 2005
MUKTAMAR II PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KE III
dr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM Ketua
Hj. Zunatul Mafruchah Sekretaris
by

Read More..