Minggu, 23 Desember 2007

NEW STUDENTS REGISTRATION ICAS-PARAMADINA FOR MASTER DEGREE OF:
ISLAMIC PHILOSOPHY AND ISLAMIC MYSTICISM

ENTRANCE ELIGIBILITY 1. Copy of ID Card 2. Recent Photograph size 2x3 and 3x4 (2 pieces) 3. Copy of S1 Academic Transcript (legalized) 4. To fulfil the registration form 5. To pay the registration and entrance test fee as Rp. 100.000,- 6. To follow the entrance test (written and interview)
PRELIMINARY SEMESTER ELIGIBILITY 1. Passed the entrance test 2. Re-registration 3. To pay the college payment of Preliminary Semester as Rp. 1.200.000,- 4. To pay Student Facility Contribution as Rp. 100.000,- 5. To pay Library Membership Contribution as Rp. 200.000,-
OTHER INFORMATION 1. Pre-Registration period : November 2007 - February 19, 2008 2. Entrance Test will be held in ICAS Campus (Plaza 3 Pondok Indah Blok F5, Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan 12310) as follow:
First Period :
a. Written Test : Thursday, December 27, 2007, at 9 PM – End b. Interview : Friday-Saturday, December 28-29, 2007 , at 10.00 – 16.00 WIB
Second Period:
a. Written Test : Thursday, February 21, 2008, at 9 PM – End b. Interview : Friday-Saturday, February 22-23, 2008 , at 10.00 – 16.00 WIB (Interview Schedule will be informed by ICAS) 3. The Lecturing will be held on Friday and Saturday 4. The First Period Test Result will be announced on Januari 19, 2008 & Second Period: March 4, 2008 5. The failed participants in the first test period can take part in the second test without registration fee required. 6. Re-registration for the first period will take place on January 19 - February 19, 2008, and for The Second Period: March 4 - 19, 2008. 7. Preliminary Semester will start on March 21, 2008. 8. Further information, please contact :
Islamic College for Advanced Studies (ICAS) CampusPlaza III Pondok Indah, Blok F5, Jln. T.B Simatupang, Jakarta Selatan 12310Phone : 021-7651534, ( Mr. Samantho / Mr. Hasan /Mr. Safinuddin )Fax : 021-7651601 E-Mail : info@icas-indonesia.org, icas@indosat.net, ay_samantho@yahoo.comWebsite : www.icas-indonesia.org

Read More..

Masa Depan Kabupaten Bekasi Era Bupati Saaduddin MM

PEKERJAAN PERENCANAAN KAWASAN KHUSUS PANTAI UTARA KABUPATEN BEKASI TAHAP I RENCANA PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN
1. Pertanian Untuk rencana pengembangan sektor pertanian di Kawasan Pantai Utara Bekasi dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Mengembangkan areal produksi tanaman pangan dan perkebunan terutama untuk komoditas utama dengan memanfaatkan potensi/ kesesuaian lahan. b. Mengembangkan areal produksi perikanan melalui : Kepiting di Kec. Muara Gembong Utara (KP I), di Desa Pantai BaktiRumput laut di Kec. Muara Gembong Utara (KP I), di Desa Pantai Sederhana· Udang dan Bandeng di Kec. Muara Gembong Selatan (KP II), di Desa Pantai Mekar· Tambak di Kec. Muara Gembong Utara (KP I), Muara Gembong Selatan (KP II), serta CBL dan sekitarnya (KP III). 2. Perdagangan dan Jasa Pengembangan sektor perdagangan dan jasa di Kawasan Pantai Utara Bekasi dilakukan dalam bentuk perdagangan dan jasa campuran, serta jasa modern pendukung perikanan, sebagai berikut : a. Untuk perdagangan regional yang berupa pusat perbelanjaan dan niaga dialokasikan di Pusat Utara Kawasan tepatnya di Desa Segara Makmur di KP IV. b. Untuk perdagangan local direncanakan di : Desa Babelan Kota ( Pusat KP V )Desa Segara Makmur ( Pusat KP merangkap Pusat Utama Kawasan )Desa Muarabakti ( Pusat KP III ) Desa Pantai Bahagia ( Pusat KP I )Desa Pantai Mekar ( Pusat KP II )Pusat pada lahan hasil reklamasi ( Pusat KP VI ), belum dapat ditentukan keberadaannya. 3. Industri Pengembangan sektor industri di Kawasan Pantai Utara Bekasi direncanakan di Desa segarajaya yang berbatasan dengan Kec. Marunda dan Cilincing, sebagai berikut : Industri (umum) dikembangkan di KP II, KP III, KP IV dan KP VIIndustri modern pengolahan perikanan untuk pengolahan hasil perikanan laut direncanakan di KP I, KP II, KP IV dan KP VIIndustri modern pengolahan perikanan untuk pengolahan hasil perikanan darat direncanakan di KP III. 4. Perkantoran Pengembangan sektor perkantoran di Kawasan Pantai Utara Bekasi lokasinya diutamakan berada pada persimpangan jalan, atau pada Pusat KP, sehingga dapat melayani kegiatan industri, jasa, perdagangan dan kebutuhan penduduk. 5. Pariwisata Pengembangan sektor pariwisata di Kawasan Pantai Utara Bekasi direncanakan di KP I ( yang sudah ada Obyek Daya tarik wisata/ ODTW berupa Pantai Asdam ) dan KP III yakni di tepi CBL. 6. Pergudangan/ Terminal Peti Kemas Pengembangan sektor pergudangan/ terminal peti kemas di Kawasan Pantai Utara Bekasi direncanakan berdekatan dengan industri umum, industri modern pengolahan perikanan laut, perdagangan dan jasa campuran, jasa modern pendukung perikanan dan pelabuhan, juga yang berdekatan dengan jalan kolektor primer/ rencana Jalan Tol Karang Tanjung. KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI (B3) I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Perkembangan wilayah Kabupaten Bekasi yang begitu cepat terlihat dari meningkatnya pembangunan sektor industri, sarana dan prasarana umum dan perumahan. Perkembangan tersebut akan membawa dampak yang bersifat positif maupun negatif terhadap lingkungan.Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari sector industri adalah dihasilkannya limbah buangan.Limbah industri yang sulit dalam pengolahannya adalah limbah yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) sehingga banyak menimbulkan masalah lingkungan.Adanya resiko pencemaran lingkungan yang tinggi, dikarenakan sifat racun limbah - limbah tersebut, maka Pusat Pengolahan Limbah B3 (PPL- B3) tidak dapat didirikan/ dibangun di sembarang lokasi. Perusahaan yang menghasilkan limbah B3 seperti terlihat pada tabel 1 1.2. Tujuan Tujuan dilaksanakannya kajian pengelolaan limbah industri (B3) adalah : a. Mencari dan mengkaji kelayakan lokasi yang sesuai untuk mengadakan kegiatan pengolahan limbah B3 di wilayah Kabupaten Bekasi. b. Mengkaji kelayakan teknis untuk dilakukannya pembangunan pusat pengolahan limbah B3 di Kabupaten Bekasi. c. Melindungi lingkungan hidup dari bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dengan cara melakukan pengelolaan limbah. d. Memastikan ada atau tidaknya lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi yang cocok untuk mengadakan kegiatan pengolahan limbah B3. e. Inventarisasi limbah B3 dari industri - industri di wilayah Kabupaten Bekasi. KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI (B3) f. Mengkaji sistem pengolahan limbah B3 di Kabupaten Bekasi. 1.3. Dasar Hukum a. Peraturan Pemerintah : Nomor 18 tahun 1999 dan Nomor 85 tahun 1999 b. Keputusan Kepala Bapedal : Nomor Kep-68/Bapedal/05/1994, Nomor Kep-01/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-02/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-03/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-04/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-05/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-02/Bapedal/01/1994, Nomor Kep-03/Bapedal/01/1994 dan Nomor Kep-04/Bapedal/01/1994 II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pelaksana kajian ini adalah : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM) Politeknik Negeri Bandung. 2.2. Lokasi Syarat lokasi pengelolaan limbah B3 (PPL-B3) harus mengikuti aturan Sesuai PP No. 18 Tahun 1999 Jo. PP No. 85 Tahun 1999 dan Kep. Kepala Bapedal No. 01, No. 13, No. 04 Tahun 1995 2.3. Metode Dalam analisa penentuan lokasi PPL-B3 yang aman sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan digunakan teknologi pengukuran dengan teknik geolistrik ( investigasi tahan jenis ), serta proses pengolahan limbah B3 dilakukan secara fisika dan kimia, stabilisasi/ solidifikasi dan insinerasi. KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI (B3) 2.4. Hasil Berdasarkan hasil analisis geolistrik dan penilaian serangkaian kondisi fisik wilayah serta dengan memperhatikan persyaratan - persyaratan lokasi pusat pengolahan limah industri ( PPL-B3 ) juga sesuai dengan PP. Nomor 18 tahun 1999 jo. PP. Nomor 04 tahun 1995, diperoleh hasil penelitian bahwa Desa Sukamukti Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi yang terletak pada titik posisi S 06 24' 44, 22'', dan E 107 11' 32, 1'' mempunyai tingkat kesesuaian paling baik dibandingkan dengan daerah lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi sebagai calon lokasi PPLI-B3. III. REKOMENDASI 1. Pemda Kabupaten Bekasi agar segera melakukan tindakan pengelolaan limbah B3 dengan baik. 2. Pemda Kabupaten Bekasi agar segera merealisasikan atau memfasilitasi adanya Pusat Pengelolaan Limabah Industri ( PPLI-B3 ). 3. Perlu dilakukan kajian kelayakan ekonomis ( feasibility study ) dari rencana pembangunan PPLI-B3 yang berada di Desa Sukamukti Kecamatan Cibarusah I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Wilayah Kabupaten Bekasi mengalami perkembangan yang sangat pesat disebabkan oleh meningkatnya kegiatan terutama industri dan pemukiman, juga dipacu oleh keberadaan Jalan Tol Jakarta - Cikampek.. Salah satu tindakan penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah membuat perencanaan program secara sistematis dan terpadu untuk mengakomodasikan serta menciptakan kemudahan dalam rangka melaksanakan pembangunan, sehingga kesatuan wilayah perkotaan atau pedesaan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Pembangunan system transportasi memberikan dampak yang kuat terhadap pertumbuhan dan perkembangan social ekonomi, terutama untuk mendukung keseimbangan pertumbuhan kota dan daerah, yang ditandai dengan salah satu factor pembentuk struktur ruang kota berupa pengembangan jaringan jalan. Penataan yang tepat mengenai fungsi penggunaan transportasi regional dan local diharapkan dapat membantu dalam penataan pola pergerakan secara lebih optimal dan efisien. 1.2. Tujuan a. Mengetahui performa lalu lintas pada ruas-ruas jalan di Kabupaten Bekasi. b. kembali fungsi dan klasifikasi jalan di Kabupaten Bekasi, sehingga secara hirarki peranan dari masing - masing ruas dapat dioptimalkan. c. Menentukan prioritas dan mensinkronisasikan proyek - proyek jalan yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Daerah KAJIAN POLA JARINGAN JALAN II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pelaksana Kajian Pola Jaringan Jalan Kabupaten Bekasi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi. 2.2. Lokasi Penelitian Lokasi Penelitian Pola Jaringan Jalan Kabupaten Bekasi adalah seluruh jaringan jalan yang berada di daerah administrasi Kabupaten Bekasi, terutama ruas - ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten. 2.3. Metode Untuk mencapai tujuan dalam kajian pola jaringan jalan Kabupaten Bekasi dicapai melalui suatu rangkaian pekerjaan yang dimulai dari pengumpulan data sekunder, data primer dari survei lapangan, kompilasi data, serta analisa data. Analisa yang dilakukan dalam kajian adalah : a. Analisis permintaan lalulintas b. Analisis performa lalulintas c. Mengevaluasi dan menentukan skala prioritas terhadap program - program pembangunan jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 2.4. Hasil 2.4.1. Proyeksi Kendaraan a. Kepemilikan kendaran di Kabupaten Bekasi b. Proyeksi kepemilikan kendaraan Kabupaten Bekasi KAJIAN POLA JARINGAN JALAN c. Pada bulan Mei 2001, dari hasil pengamatan di 10 titik pos ( seperti terlihat pada tabel 3-1 ), terlihat bahwa volume kendaraan di 5 (lima) pos ( pos 01, 02, 04, 05 dan 09 ) didominasi oleh dua jenis kendaraan pribadi yaitu kendaraan penumpang pribadi ( JENIS 1 ) DAN SEPEDA MOTOR ( JENIS 2 ). Sedangkan di 5 pos lainnya, kendaraan penumpang pribadi ( pada pos 03 dan 10 ) sangat mencolok prosentasenya, yaitu di atas 50 %, dan pada pos 06, 07 dan 08 terlihat bahwa prosentase sepeda motor sangat dominan, yaitu di atas 60 % dari total kendaraan yang melintas. d. Matriks asal - tujuan hasil data SWPJ ( seperti terlihat pada tabel 3-2 ), menggambarkan bahwa pola pergerakan lalu lintas di Kabupaten Bekasi didominasi oleh pergerakan dari zona 3 ( Serang ) ke zona 18 ( DKI Jakarta ) dan sebaliknya, zona 3 ( Serang ) ke zona 19 ( Kota Bekasi ) dan sebaliknya, hal ini disebabkan adanya aktifitas yang terjadi pada zona di satu sisi dan sebagai wilayah pemukiman di sisi lainnya
KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dengan berpindahnya Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang akan terletak di Kota Cikarang tepatnya di Desa Sukamahi Kecamatan Serang, diharapkan akan mempercepat daerah sekitarnya. Kabupaten Bekasi nantinya akan difungsikan sebagai wilayah pengembangan yang akan mampu menampung kegiatan sektor industri, perumahan dan pertanian. Untuk mewujudkan fungsi tersebut Pemda Kabupaten Bekasi berupaya membangun Jalan Tol Karang Tanjung, yang akan dimulai dengan studi kelayakan jalan tol. 1.2. Tujuan Memberi gambaran mengenai kelayakan jalan tol yang meliputi kelayakan secara teknik, ekonomi, serta sosial budaya. 1.3. Dasar Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 b. Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Bekasi pada lembaran Perda Nomor 2 Tahun 1999 dan Perda Perubahan Nomor 7 Tahun 2000. 1.4. Lokasi Proyek Jalan Tol Karang Tanjung melibatkan daerah Koridor Utara Kabupaten Bekasi, yang akan dimulai dari daerah Tegal Danas ( terintegrasi dengan Simpang Susun Cikarang Timur ) melintasi Daerah Lemah Abang, Cikarang, Cibitung, Babelan, Tarumajaya dan akan berakhir di daerah Cilincing - Tanjung Priuk - Jakarta Utara. KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pekerjaan Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dikerjakan oleh PT.AKASA UPAKARTI. 2.2. 2.2 Metode Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dicapai melalui serangkaian proses yang dimulai dengan pengumpulan data - data sekunder, data primer dari survei lapangan, kompilasi data, serta analisa data 2.3. Hasil a. Berdasarkan RUTR Kabupaten Bekasi telah ditetapkan bahwa koridor rute jalan tol Cikarang Tanjung Priok berada di sebelah selatan CBL ( Cikarang - Bekasi - Laut ). b. Rute optimal jalan tol Karang Tanjung direncanakan berawal di simpang susun Cikarang Timur Sta. 37+370 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, melalui Desa atau Kelurahan Hegarmukti, Kertajaya, Jatireja, Karangsari, Karang Rahayu, Karangrahaja, Karangasih, Wanajaya, Telagamurni, Sukajaya, Wanasari, Sumberjaya, Srimahi, Srimukti, Srijaya, Sukamekar, Muarabakti, Kedungpengawas, Buni Bakti, Samudrajaya, Pantai Makmur dan berakhir di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. c. Terdapat 4 ( empat ) lokasi simpang susun yang melayani lalu lintas dari jalan tol ke jalan arteri dan 1 ( satu ) lokasi simpang susun yang melayani lalu lintas dari jalan tol ke jalan tol dan juga dari jalan tol ke jalan arteri, yaitu : KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK 1) Simpang Susun Tegal Danas 2) Simpang susun ini merupakan pertemuan antara rencana jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 0+000 dengan jalan tol Jakrta - Cikampek Sta. 37+370. 3) Simpang Susun Karangsari 4) Simpang susun ini merupakan persilangan antara rencana jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 8+100 dengan jalan raya di Karangsari 5) Simpang Susun Telaga Asih 6) Simpang susun ini merupakan persilangan antara rencana jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 16+700 dengan jalan raya di Telaga Asih. 7) Simpang Susun Srimukti 8) Simpang susun ini merupakan persilangan antara rencana jalan tol Cikarang Tanjung Priok Sta. 27+000 dengan jalan raya di Srimukti. 9) Simpang Susun Bunibakti 10) Simpang susun ini merupakan persilangan antara jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 36+600 dengan jalan raya Bunibakti. d. Data Teknis Jalan Tol Cikarang - Tanjung Priok 1) Panjang jalan tol = 43,858 Km 2) Ipealinyemen vertical = elevated (1,50 KM) dan at grade (42,358 Km) 3) Kecepatan rencana = 100 Km/ jam 4) Jumlah lajur lalu lintas = 2 x 2 m 5) Lebar lajur lalu lintas = 3,60 m
KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK 6) Lebar bahu jalan = bahu luar = 3,00 m dan bahu dalam = 1,00 m 7) Lebar median = 9,70 m 8) Lebar DAMIJA = 45 - 60 m 9) Jumlah simpang susun = 5 ( lima ) e. Biaya proyek mencakup : 1) Biaya konstruksi proyek Direct Cost = Rp.864.572.316.000,- Contigency (5%xDirect Cost) = Rp. 43.228.615.800,- Overhead 10 % dar = Rp. 90.780.093.100,- Sub Total = Rp. 998.581.024.900,- 2) Biaya engineering service Perencanaan = Rp. 19.971.620.500,- Contigency (5%xDirect Cost) = Rp. 24.964.525.625,- Sub Total = Rp. 998.581.024.900,- 3) Pengadaan tanah = Rp. 479.230.400.000,- 4) Biaya peralatan tol = Rp. 3.592.310.000,- 5) Biaya operasi = Rp. 12.225.722.000,- 6) Biaya perawatan rutin per 1 tahun = Rp. 11.602.716.000,- 7) Biaya perawatan periodik per 5 tahun = Rp. 6.844.780.000,- Total Biaya = Rp.1.557.013.099.000,- KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK III. REKOMENDASI Dari hasil Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung, perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Karang Tanjung, yang mencakup tahapan kegiatan : Pra Studi Kelayakan, Studi Kelayakan, Proposal Investasi, Detail Desain, Pembebasan Tanah, Konstruksi Fisik, dan Masa Pengoperasian, yang terangkum pada tabel berikut. KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pekerjaan Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dikerjakan oleh PT.AKASA UPAKARTI. 2.2. 2.2 Metode Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dicapai melalui serangkaian proses yang dimulai dengan pengumpulan data - data sekunder, data primer dari survei lapangan, kompilasi data, serta analisa data 2.3. Hasil a. Berdasarkan RUTR Kabupaten Bekasi telah ditetapkan bahwa koridor rute jalan tol Cikarang Tanjung Priok berada di sebelah selatan CBL ( Cikarang - Bekasi - Laut ). b. Rute optimal jalan tol Karang Tanjung direncanakan berawal di simpang susun Cikarang Timur Sta. 37+370 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, melalui Desa atau Kelurahan Hegarmukti, Kertajaya, Jatireja, Karangsari, Karang Rahayu, Karangrahaja, Karangasih, Wanajaya, Telagamurni, Sukajaya, Wanasari, Sumberjaya, Srimahi, Srimukti, Srijaya, Sukamekar, Muarabakti, Kedungpengawas, Buni Bakti, Samudrajaya, Pantai Makmur dan berakhir di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. situs resmi Pemda Kabupaten Bekasi

Read More..

Profil Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dasar-Dasar Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Barat dan tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai lahirnya Kabupaten Bekasi.
Mengingat perkembangan Kabupaten Bekasi yang cukup pesat, maka berdasarkan PP No. 48 Tahun 1981 dibentuk Kota Administratif Bekasi yang meliputi 4 wilayah kecamatan, yaitu Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Utara.Dan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1996 tanggal 16 Desember 1996 Kota Administratif Bekasi ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Bekasi.
Setelah terbentuknya Kotamadya Bekasi (sekarang Kota Bekasi), maka wilayah Administratif Kabupaten Bekasi menjadi 15 Kecamatan dan 187 Desa dengan luas wilayah yang semula 148.437 Ha menjadi 127.388 Ha. Dan berdasarkan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2001 Wilayah Kabupaten Bekasi terbagi menjadi 23 Kecamatan.
Dengan kondisi Ibukota Kabupaten yang masih berada di Kota Bekasi maka akan diadakan pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi ke Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat berdasarkan PP No. 82 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 dan dipertegas Inmendagri No. 9 Tahun 1999 tanggal 4 April 1999 dan Blok Plan Rencana Pembangunan Pusat Perkantoran Kabupaten Bekasi telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 5 Juli 2000.

Read More..

Selasa, 20 November 2007

KH Abdurrahman Wahid

Pengalaman Pendidikan
Pertama kali belajar, Gus Dur kecil belajar pada sang kakek, K।H। Hasyim Asy'ari। Saat serumah dengan kakeknya, ia diajari mengaji dan membaca al-Qur'an. Dalam usia lima tahun ia telah lancar membaca al-Qur'an. Pada saat sang ayah pindah ke Jakarta, di samping belajar formal di sekolah, Gus Dur masuk juga mengikuti les privat Bahasa Belanda. Guru lesnya bernama Willem Buhl, seorang Jerman yang telah masuk Islam, yang mengganti namanya dengan Iskandar. Untuk menambah pelajaran Bahasa Belanda tersebut, Buhl selalu menyajikan musik klasik yang biasa dinikmati oleh orang dewasa. Inilah pertama kali persentuhan Gu Dur dengan dunia Barat dan dari sini pula Gus Dur mulai tertarik dan mencintai musik klasik.Menjelang kelulusannya di Sekolah Dasar, Gus Dur memenangkan lomba karya tulis (mengarang) se-wilayah kota Jakarta dan menerima hadiah dari pemerintah. Pengalaman ini menjelaskan bahwa Gus Dur telah mampu menuangkan gagasan/ide-idenya dalam sebuah tulisan. Karenanya wajar jika pada masa kemudian tulisan-tulisan Gus Dur menghiasai berbagai media massa. Setelah lulus dari Sekolah Dasar, Gus Dur dikirim orang tuanya untuk belajar di Yogyakarta. Pada tahun 1953 ia masuk SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) Gowongan, sambil mondok di pesantren Krapyak. Sekolah ini meskipun dikelola oleh Gereja Katolik Roma, akan tetapi sepenuhnya menggunakan kurikulum sekuler. Di sekolah ini pula pertama kali Gus Dur belajar Bahasa Inggris. Karena merasa terkekang hidup dalam dunia pesantren, akhirnya ia minta pindah ke kota dan tinggal di rumah Haji Junaidi, seorang pimpinan lokal Muhammadiyah dan orang yang berpengaruh di SMEP. Kegiatan rutinnya, setelah shalat subuh mengaji pada K.H. Ma'sum Krapyak, siang hari sekolah di SMEP, dan pada malam hari ia ikut berdiskusi bersama dengan Haji Junaidi dan anggota Muhammadiyah lainnya. Ketika menjadi siswa sekolah lanjutan pertama tersebut, hobi membacanya semakin mendapatkan tempat. Gus Dur, misalnya, didorong oleh gurunya untuk menguasai Bahasa Inggris, sehingga dalam waktu satu-dua tahun Gus Dur menghabiskan beberapa buku dalam bahasa Inggris. Di antara buku-buku yang pernah dibacanya adalah karya Ernest Hemingway, John Steinbach, dan William Faulkner. Di samping itu, ia juga membaca sampai tuntas beberapa karya Johan Huizinga, Andre Malraux, Ortega Y. Gasset, dan beberapa karya penulis Rusia, seperti: Pushkin, Tolstoy, Dostoevsky dan Mikhail Sholokov. Gus Dur juga melahap habis beberapa karya Wiill Durant yang berjudul 'The Story of Civilazation'. Selain belajar dengan membaca buku-buku berbahasa Inggris, untuk meningkatan kemampuan bahasa Ingrisnya sekaligus untuk menggali informasi, Gus Dur aktif mendengarkan siaran lewat radio Voice of America dan BBC London. Ketika mengetahui bahwa Gus Dur pandai dalam bahasa Inggis, Pak Sumatri-seorang guru SMEP yang juga anggota Partai Komunis-memberi buku karya Lenin 'What is To Be Done' . Pada saat yang sama, anak yang memasuki masuki masa remaja ini telah mengenal Das Kapital-nya Karl Marx, filsafat Plato,Thales, dan sebagainya. Dari paparan ini tergambar dengan jelas kekayaan informasi dan keluasan wawasan Gus Dur. Setamat dari SMEP Gus Dur melanjutkan belajarnya di Pesantren Tegarejo Magelang Jawa Tengah. Pesantren ini diasuh oleh K.H. Chudhari, sosok kyai yang humanis, saleh dan guru dicintai. Kyai Chudhari inilah yang memperkenalkan Gus Dur dengan ritus-ritus sufi dan menanamkan praktek-praktek ritual mistik. Di bawah bimbingan kyai ini pula, Gus Dur mulai mengadakan ziarah ke kuburan-kuburan keramat para wali di Jawa. Pada saat masuk ke pesantren ini, Gus Dur membawa seluruh koleksi buku-bukunya, yang membuat santri-santri lain terheran-heran. Pada saat ini pula Gus Dur telah mampu menunjukkan kemampuannya dalam berhumor dan berbicara. Dalam kaitan dengan yang terakhir ini ada sebuah kisah menarik yang patut diungkap dalam paparan ini adalah pada acara imtihan-pesta akbar yang diselenggarakan sebelum puasa pada saat perpisahan santri yang selesai menamatkan belajar-dengan menyediakan makanan dan minuman dan mendatangkan semua hiburan rakyat, seperti: Gamelan, tarian tradisional, kuda lumping, jathilan, dan sebagainya. Jelas, hiburan-hiburan seperti tersebut di atas sangat tabu bagi dunia pesantren pada umumnya. Akan tetapi itu ada dan terjadi di Pesantren Tegalrejo. Setelah menghabiskan dua tahun di pesantren Tegalrejo, Gus Dur pindah kembali ke Jombang, dan tinggal di Pesantren Tambak Beras. Saat itu usianya mendekati 20 tahun, sehingga di pesantren milik pamannya, K.H. Abdul Fatah, ia menjadi seorang ustadz, dan menjadi ketua keamanan. Pada usia 22 tahun, Gus Dur berangkat ke tanah suci, untuk menunaikan ibadah haji, yang kemudian diteruskan ke Mesir untuk melanjutkan studi di Universitas al-Azhar. Pertama kali sampai di Mesir, ia merasa kecewa karena tidak dapat langsung masuk dalam Universitas al-Azhar, akan tetapi harus masuk Aliyah (semacam sekolah persiapan). Di sekolah ia merasa bosan, karena harus mengulang mata pelajaran yang telah ditempuhnya di Indonesia. Untuk menghilangkan kebosanan, Gus Dur sering mengunjungi perpustakaan dan pusat layanan informasi Amerika (USIS) dan toko-toko buku dimana ia dapat memperoleh buku-buku yang dikehendaki. Terdapat kondisi yang menguntungkan saat Gus Dur berada di Mesir, di bawah pemerintahan Presiden Gamal Abdul Nasr, seorang nasioonalis yang dinamis, Kairo menjadi era keemasan kaum intelektual. Kebebasan untuk mengeluarkkan pendapat mendapat perlindungan yang cukup. Pada tahun 1966 Gus Dur pindah ke Irak, sebuah negara modern yang memiliki peradaban Islam yang cukup maju. Di Irak ia masuk dalam Departement of Religion di Universitas Bagdad samapi tahun 1970. Selama di Baghdad Gus Dur mempunyai pengalaman hidup yang berbeda dengan di Mesir. Di kota seribu satu malam ini Gus Dur mendapatkan rangsangan intelektual yang tidak didapatkan di Mesir. Pada waktu yang sama ia kembali bersentuhan dengan buku-buku besar karya sarjana orientalis Barat. Ia kembali menekuni hobinya secara intensif dengan membaca hampir semua buku yang ada di Universitas. Di luar dunia kampus, Gus Dur rajin mengunjungi makam-makam keramat para wali, termasuk makam Syekh Abdul Qadir al-Jailani, pendiri jamaah tarekat Qadiriyah. Ia juga menggeluti ajaran Imam Junaid al-Baghdadi, seorang pendiri aliran tasawuf yang diikuti oleh jamaah NU. Di sinilah Gus Dur menemukan sumber spiritualitasnya. Kodisi politik yang terjadi di Irak, ikut mempengaruhi perkembangan pemikiran politik Gus Dur pada saat itu. Kekagumannya pada kekuatan nasionalisme Arab, khususnya kepada Saddam Husain sebagai salah satu tokohnya, menjadi luntur ketika syekh yang dikenalnya, Azis Badri tewas terbunuh. Selepas belajar di Baghdad Gus Dur bermaksud melanjutkan studinya ke Eropa. Akan tetapi persyaratan yang ketat, utamanya dalam bahasa-misalnya untuk masuk dalam kajian klasik di Kohln, harus menguasai bahasa Hebraw, Yunani atau Latin dengan baik di samping bahasa Jerman-tidak dapat dipenuhinya, akhirnya yang dilakukan adalah melakukan kunjungan dan menjadi pelajar keliling, dari satu universitas ke universitas lainnya. Pada akhirnya ia menetap di Belanda selama enam bulan dan mendirikan Perkumpulan Pelajar Muslim Indonesia dan Malaysia yang tinggal di Eropa. Untuk biaya hidup dirantau, dua kali sebulan ia pergi ke pelabuhan untuk bekerja sebagai pembersih kapal tanker. Gus Dur juga sempat pergi ke McGill University di Kanada untuk mempelajari kajian-lkajian keislaman secara mendalam. Namun, akhirnya ia kembali ke Indoneisa setelah terilhami berita-berita yang menarik sekitar perkembangan dunia pesantren. Perjalanan keliling studi Gus Dur berakhir pada tahun 1971, ketika ia kembali ke Jawa dan mulai memasuki kehidupan barunya, yang sekaligus sebagai perjalanan awal kariernya. Meski demikian, semangat belajar Gus Dur tidak surut. Buktinya pada tahun 1979 Gus Dur ditawari untuk belajar ke sebuah universitas di Australia guna mendapatkkan gelar doktor. Akan tetapi maksud yang baik itu tidak dapat dipenuhi, sebab semua promotor tidak sanggup, dan menggangap bahwa Gus Dur tidak membutuhkan gelar tersebut. Memang dalam kenyataannya beberapa disertasi calon doktor dari Australia justru dikirimkan kepada Gus Dur untuk dikoreksi, dibimbing yang kemudian dipertahankan di hadapan sidang akademik. sumber gusdur.net

Read More..

Kolumnis Diadili

Kolumnis diadili, cemarkan Kejaksaan Agung Gara-gara pelarangan buku sejarah SMP dan SMU serta novel Pramoedya Ananta Toer
Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. Kasus itulah yang menimpa penulis kolom, Bersihar Lubis yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung dan dituntut sesuai pasal 207 KUHP dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum Tikyono dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara pada 14 November lalu. Lubis menyampaikan pledooinya pada 21 November 2007.
Kisah ini berawal ketika Lubis menulis kolom pendapat di Koran TEMPO edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu." Tulisan opini itu mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP dan SMU oleh Kejaksaan Agung pada Maret lalu. Lubis juga mengaitkannnyadengan pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia (BM) dan Anak Semua Bangsa (ASB) pada 1981, juga oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus Pram, Lubis mengutip ceramah lisan Joesoef Isak, penerbit Hasta Mitra yang menerbitkan novel Pram, BM dan ASB pada 1981 lalu di Hari Sastra Indonesia di Paris pada Oktober 2004 lalu. Lubis mengutip, Joesoef Isak diperiksa interrogator dari KejaksaanAgung pada 1981 yang menuturkan mulanya ia meminta supaya Kejaksaan Agung menggelar sebuah symposium ahli untuk membicarakan secara obyektif karya-karya Pram. Tapi ditolak dengan alasan interrogator lebih paham dari siapapun bahwa BM dan ASB adalah karya sastra Marxis.
Tapi kemudian pemeriksa meminta Joesoef Isak menunjukkan baris-baris mana yang memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel BM dan ASB. Padahal, semula katanya lebih paham dari siapapun. Interrogator beralasan bahwa mereka memang tidak bisa mengidentifikasi pada baris-baris mana teori Marxis dalam novel itu, tapi dapat merasakannya. Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan "kata dungu" di Hari Sastra Indonesia di Paris itu. Nah, kutipan kata "dungu" dalam kontek interogasi Joesoef Isak itulah yang dicuplik Lubis, sehingga ia didakwa telah menghina instansi Kejaksaan Agung.
Kisah lama itu ditulis Lubis sehubungan dengan langkah Kejaksaan Agung melarang belasan buku sejarah SMP dan SMU karena tidak mencantumkan kebenaran sejarah tentang pemberontakan PKI di Madiun (1948) dan pemberontakan PKI pada 1965. "Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Intelijen, kini Wakil Jaksa Agung RI.
Dalam kolomnya, Lubis mengkritisi pelarangan buku sejarah itu dari sudut kesejarahan belaka. "Seandainya ada bahasan ilmiah yang melibatkan sejarawan seperti Asvi Warman Adam dan Anhar Gonggong, dan lainnya, mungkin pelarangan itu sedikitnya telah bertolak dari pandangan ilmiah," tulis Lubis di Koran TEMPO.
Kebebasan Berpendapat
Dalam pembelaannya yang dibacakan pada 21 November 2007 di PN Depok, Lubis mantan wartawan Majalah TEMPO (1978-1994) itu mengutip berbagai fakta dalam persidangan. Ternyata tak seorang saksi pun yang secara tegas dan meyakinkan mengatakan bahwa kata "dungu" itu berasal dari Lubis. Dua saksi dari Kejaksaan Negeri Depok, sekaligus saksi pelapor ke Polres Depok, yakni Pudin Saprudin dan Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata "dungu" dalam tulisan itu berasal dari Lubis. Kemudian keduanya bimbang setelah dicecar hakim.Akhirnya, keduanya berkata, "tidak tahu."
Beda dengan saksi Susanto SH, juga dari Kejaksaan Negeri Depok, mengatakan bahwa kata "dungu" adalah kutipan dari Joesoef Isak. Keterangan saksi Daru Priyambodo selaku Redaktur Eksekutif Koran TEMPO dengan tegas mengatakan bahwa kata-kata "dungu" itu berasaldari Joesoef Isak, bukan terdakwa.
Saksi Joesoef Isak, mulanya menjelaskan bahwa istilah "dungu" itu tidak sepenuhnya mencerminkan ceramah lisannya di Paris. Tapi mantan Pemred Harian Merdeka ini mengaku tak bisa mengulanginya secara persis (beliau sudah berusia 79 tahun). Namun ketika Lubismemperlihatkan teks pidatonya sehubungan karya-karya Pram di Fordham University, New York pada 24 April 1999 di depan Majelis Hakim, Joesoef Isak membenarkan. Ia mengakui adanya kata "idiocy" dalam pidatonya di New York tersebut. Ia pun membenarkan beberapa butir teks pidatonya di New York, yang dikonfirmasikan terdakwa di depan majelis dan klop dengan tulisan terdakwa di Koran TEMPO.
Joesoef Isak adalah penerima Hadiah Jeri Laber Pour La Liberte De l'edition dari Perhimpunan Penerbit Amerika, Partner Pen American Center, April 2004 di New York. Selain juga penghargaan dari Australia dan Belanda.
Menurut Lubis, teks pidato Joesoef di New York juga dibagikan-bagikan pada Hari Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Ceramah dan teks pidato itulah yang kemudian dilaporkan oleh JJ Kusni, koresponden Majalah MEDIUM di Paris dan mengirimkannya ke Majalah MEDIUM lengkap dengan foto-foto Joesoef Isak di Paris dan dimuat pada edisi 27 Oktober-9 November 2004. Pada saat itu, Lubis menjadi Pemimpin Redaksi Majalah MEDIUM di Jakarta.
Ketika Kejaksaan Agung melarang buku sejarah SMP dan SMU pada Maret 2007 lalu, Lubis pun mengutip laporan dari Hari Sastra Indonesia di Paris itu, sebagai bahan untuk tulisan Pendapat atau Opini di Koran TEMPO edisi 17 Maret 2007.
Keterangan saksi Joesoef Isak ini klop dengan keterangan saksi ahli Frans Asisi Datang, M. Hum dari UI Jakarta yang menjelaskan bahwa jika kata dungu itu berasal dari tulisan (teks pidato Joesoef Isak, pen), harus dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan.
Dalam pledooinya, Lubis mengatakan bahwa tulisannya di Koran TEMPO bukanlah perbuatan pidana. "Tetapi adalah wujud ekspresi dalam kebebasan berpendapat sebagaimana dibenarkan dalam pasal 28 UUD 1945, dan merupakan bagian dari alam demokrasi di Indonesia," kataLubis. Untuk itu ia mohon Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan.
Komunitas Sejarah
Dalam pleedoinya, Lubis juga mengutip keterangan Ketua PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia) Jhonson Panjaitan di media massa yang mengkritik Kejaksaan Agung terkait pelarangan 13 buku sejarah. PBHI mewakili Komunitas Sejarah Indonesia melihatpelarangan itu tak berdasar. Misalnya, pelarangan buku pelajaran kelas I SMP karena pemberontakan Madiun dan 1965 dalam buku tersebut tidak mencantumkan kata PKI dalam penulisan G30S.
Padahal, buku sejarah kelas I SMP yang dilarang memang tidak memuat peristiwa Madiun dan 1965 karena pengajaran pada kelas I SMP baru membahas sejarah kerajaan Nusantara. Belum sampai ke periode Peristiwa Madiun dan G30S/PKI 1965. Bahkan, selain melarang bukuyang tidak mencantumkan G30S/PKI (Matrodji, Sejarah Kelas 3 SMP, Erlangga) tetapi juga melarang buku yang tetap menggunakan istilah G30S/PKI (Tugiyono dkk, Pengetahuan Sosial, Grasindo).
Bertolak dari pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer dan pelarangan buku sejarah untuk SMP dan SMU, menurut Lubis, telah menimbulkan ketidak-pastian hukum. Bahkan dapat menghambat kreatifitas penulisan dan penerbitan karya sastra maupun buku-buku sejarah yang merugikan dunia penerbitan secara ekonomi dalam kaitannya dengan pencerdasanbangsa. Mengutip pasal 310 ayat (3) KUHAP, maka kritik yang dilakukan Lubis adalah demi kepentingan umum, dan bukan merupakan perbuatan pidana pencemaran tertulis (Bersihar Lubis).
Catatan:
1. Bersihar Lubis, 57 tahun. Nomor HP. 081317889457. Penah bekerja di Majalah TEMPO (1978-1994); Majalah GATRA (1995-1999); Majalah GAMMA (1999-2003); Majalah MEDIUM (2003- awal 2006). Sekarang penulis tetap Weekly Review di Medan Bisnis (Medan) tulisan Opini di Harian Analisa (Medan), Harian Riau Pos (Pekanbaru), Sumut Pos (Medan), Pikiran-Rakyat (Bandung), Batak Pos (Jakarta); Koran TEMPO (Jakarta) dan sesekali di Harian KOMPAS (Jakarta) dan Sinar Harapan (Jakarta). Ayah empat anak, kelahiran Gunungtua Batangonang, Tapanuli Selatan Sumatera Utara, 25 Februari 1950.
2. Dalam persidangan, saya tidak didampingi penasihat hukum. Tapi berdiskusi dan menerima masukan dari rekan-rekan PBHI Jakarta (Irfan Fahmi al Kindy, HP, 08159023416). media-jakarta.blogspot.com

Read More..