Jumat, 28 Desember 2007

KNPI Kab Bekasi Ingatkan DPRD Soal Kekosongan Jabatan Ketua

Pemuda Bekasi menyesalkan sikap anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lamban mencari ketua DPRD secara definitiv lantaran kosong sejak setahun lalu. Kekosongan jabatan ketua membuat pembangunan Bekasi makin terhambat.


Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi Rahmat Damanhuri SH dan anak buahnya, Ali Makmur SE, A Maliki SE, Lukmanul Hakim STh I dan Enjon, H Muhtadi Muntaha Lc mereka menilai bekasi kembali dilanda krisis kepemimpinan untuk kedua kalinya. Kekosongan kursi ketua dewan yang ditinggalkan Drs M Saaduddin MM yang kini menjabat Bupati saat dirinya menyalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada 2007. Kasus ini mirip dialami Bupati Saleh Manaf yang kasusnya terombang-ambing setelah didongkrak Wikanda D mantan saingannya pada Pilkada tahun 2002 lalu. Bila tak ditangani segera abakan mengurangi wibawa dan menghambat pembangunan daerah
“Panitia khusus udah, Panitia teknis juga udah jadi apalagi hingga tak jelas juntrungannya? KNPI ingin menggedor dewan dalam waktu dekat dan menanyakan apa mau mereka hingga masalah jabatan ketua DPRD berlarut larut hingga satu tahun lebih inikan memalukan orang bekasi,” kata Rahmat.
Rahmat tak habis pikir soal kinerja para wakil rakyat bekasi itu dalam bekerja. Setahu dirinya, mekanisme pengangkatan ketua DPRD telah baku dan telah diatur dalam ketentuan DPRD. “Mereka dapat mengacu apakah menggunakan mekanisme tata tertib atau kembali melakukan kocok ulang. Itu telah diatur jadi nunggu apalagi,” katanya tak habis pikir.
Menurut sumber media ini memdapatkan bukti kuat, 45 anggota DPRD Bekasi umumnya tak lulus sekolah menengah atas. Kalau pun ada yang menggunakan gelar sarjana tapi title itu didapat bukan dari jenjang sekolah resmi. Tak sedikit anggota dewan tersebut yang justru rajin menghadiri proses pelelangan proyek yang sebenarnya bukan tugas dewan. Karenanya wajar saja bila urusan kekosongan ketua DPRD tak kunjung selesai lantaran sibuk ngurusin proyek.

Read More..

Minggu, 23 Desember 2007

Beasiswa S2 Filsafat dan Tasawuf Islam

Program Pasca Sarjana (S2) ICAS - Paramadina Jurusan Tasawuf dan Filsafat Islam Islamic College for Advanced Studies (ICAS) berpandangan bahwa dunia atau peradaban kontemporer sedang menghadapi beberapa tantangan yang sangat rumit yang membutuhkan perhatian yang mendalam, wawasan yang terus menerus dievaluasi, kearifan yang reflektif, dan pemikiran keagamaan yang sangat mendalam dari dunia Islam.ICAS berkeyakinan bahwa pendekatan-pendekatan filosofis dan rasional dalam agama, khususnya Islam, akan sangat bermanfaat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang telah disebutkan di atas. ICAS didirikan di London pada tahun 1999, kemudian tumbuh dan berkembang ke manca negara, termasuk di Jakarta. ICAS Jakarta mengembangkan riset dan pendidikan dengan pendekatan-pendekatan yang ilmiah, rasional dan filosofis terhadap pemikiran keislaman. Dalam hal ini, ICAS menawarkan sebuah pendidikan Islam level tinggi melalui pengayaan pemikiran dan peradaban Islam dengan pemikiran, kebudayaan dan peradaban kontemporer. Dialog adalah kata kunci bagi ICAS. Di samping membangun sebuah dialog yang seimbang antara peradaban Islam dan peradaban-peradaban lainnya di dunia ini, ICAS juga mencoba untuk membangun dialog antara filsafat dan agama, filsafat dan sains, agama dan sains, filsafat dan tasawuf, serta tasawuf dan hukum agama (Fikih). PROGRAM PENDIDIKAN ICAS menawarkan dua jurusan untuk program magister :
Filsafat Islam
Tasawuf Islam KURIKULUM Bahasa pengantar di ICAS dalam seluruh aspek pendidikan adalah bahasa Inggris. Kedua program magister, yang masing-masing terdiri dari 44 SKS (termasuk 8 SKS untuk seminar dan tesis), harus diselesaikan dalam periode empat semester. Adapun mata kuliah yang dipelajari adalah sebagai berikut : Mata Kuliah Pengantar
An Introduction to Logic
An Introduction to Islamic Philosophy
The Interpretation of The Quran
An Introduction to Islamic Theology
An Introduction to Islamic Mysticism (Theoretical-practical) Mata Kuliah Jurusan Islamic Philosophy
A History of Islamic Philosophy I
A History of Islamic Philosophy II
Islamic Epistemoilogy
Islamic Ontology I
Islamic Ontology II
Islamic Mysticism
Islamic Theology
Theology in Transcendent Philosophy
Rational Thinking in The Quran and Sunnah
A History of Islamic Civilization
Contemporary Islamic Philosophy
A History of Greek and Medieval Western Philosophy
A History of Modern Western Philosophy
Philosophy of Religion
Philosophy of Science
Comparative Epistemology
Hermeneutics
Some Critical Approaches to the Islamic Philosophy Mata Kuliah Jurusan Islamic Mysticism
A History of Islamic Mysticism I
A History of Islamic Mysticism II
Islamic Contemporary Mysticism
A History of Islamic Civilization
Islamic Mysticism I
Islamic Mysticism II
Islamic Practical Mysticism (Al-Irfan Al-‘Amali) I
Islamic Practical Mysticism (Al-Irfan Al-‘Amali) II
A History of Eastern Mysticism
A History of Western Mysticism
Comparative Mysticism
Philosophy of Mysticism
Islamic Philosophy
Hermeneutics
Islamic Theology
Mystical Interpretation of The Quran
The Relation of Mysticism and Sharee`ah
The Relation of Mysticism and Transcendent Philosophy BIAYA PERKULIAHAN DAN BEASISWA Biaya perkuliahan program magister (S2) tasawuf dan filsafat Islam di ICAS ini adalah sebesar Rp 3.500.000. ICAS memberikan beasiswa untuk biaya perkuliahan hanya untuk mahasiswa-mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersaebut didasarkan pada prestasi akademik yang dicapai, yaitu nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
Bagi yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,50 - 4,00 akan menerima beasiswa pendidikan 100% (bebas uang kuliah).
Bagi yang mmemiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 - 3,49 akan menerima beasiswa pendidikan 50% dari biaya kuliah. Adapun besarnya biaya kuliah adalah sebesar Rp 3.500.000. PENDAFTARAN Persyaratan Masuk
Fotokopi KTP
Pas photo 2 x 3 dan 3 x 4 (masing-masing 2 lembar)
Fotokopi ijazah S1 (legalisir)
Fotokopi transkrip akademik S1 (legalisir)
Mengisi formulir pendaftaran
Membayar uang pendaftaran dan biaya ujian masuk sebesar Rp 50.000
Mengikuti ujian masuk (Ujian tertulis dan wawancara) Persyaratan Mengikuti Kuliah Semester Persiapan
Pendaftaran ulang
Melunasi biaya kuliah semester persiapan (preliminary semester) sebesar Rp 1.200.000
Membayar dana fasilitas mahasiswa (DFM) sebesar Rp 100.000
Membayar uang anggota perpusatakaan untuk dua tahun sebesar Rp 100.000 Informasi-Informasi Penting Lainnya
Masa Pendaftaran : 21 November 2005 - 5 Januari 2006
Ujian Masuk dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 7 Januari 2006di Kampus ICAS (Plaza III Pondok Indah, Blok F5, Jln. T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, 12310).
Ujian Tertulis : pukul 09.00 - 12.30 WIB
Wawancara : pukul 13.30 - 16.30 WIB
Perkuliahan akan dilaksanakan pada hari Jum’at dan Sabtu.
Perkuliahan (semester persiapan) akan dimulai pada tanggal 3 Maret 2006.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi :Kampus Islamic College for Advanced Studies (ICAS) Jakarta, Plaza III Pondok Indah, Blok F5, Jln. T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, Telp. : (021) 765-1534 (Samanto atau Hasan), Fax. : (021) 765-1601, atau Contact Person : Max (0856-8681555)

Read More..

NEW STUDENTS REGISTRATION ICAS-PARAMADINA FOR MASTER DEGREE OF:
ISLAMIC PHILOSOPHY AND ISLAMIC MYSTICISM

ENTRANCE ELIGIBILITY 1. Copy of ID Card 2. Recent Photograph size 2x3 and 3x4 (2 pieces) 3. Copy of S1 Academic Transcript (legalized) 4. To fulfil the registration form 5. To pay the registration and entrance test fee as Rp. 100.000,- 6. To follow the entrance test (written and interview)
PRELIMINARY SEMESTER ELIGIBILITY 1. Passed the entrance test 2. Re-registration 3. To pay the college payment of Preliminary Semester as Rp. 1.200.000,- 4. To pay Student Facility Contribution as Rp. 100.000,- 5. To pay Library Membership Contribution as Rp. 200.000,-
OTHER INFORMATION 1. Pre-Registration period : November 2007 - February 19, 2008 2. Entrance Test will be held in ICAS Campus (Plaza 3 Pondok Indah Blok F5, Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan 12310) as follow:
First Period :
a. Written Test : Thursday, December 27, 2007, at 9 PM – End b. Interview : Friday-Saturday, December 28-29, 2007 , at 10.00 – 16.00 WIB
Second Period:
a. Written Test : Thursday, February 21, 2008, at 9 PM – End b. Interview : Friday-Saturday, February 22-23, 2008 , at 10.00 – 16.00 WIB (Interview Schedule will be informed by ICAS) 3. The Lecturing will be held on Friday and Saturday 4. The First Period Test Result will be announced on Januari 19, 2008 & Second Period: March 4, 2008 5. The failed participants in the first test period can take part in the second test without registration fee required. 6. Re-registration for the first period will take place on January 19 - February 19, 2008, and for The Second Period: March 4 - 19, 2008. 7. Preliminary Semester will start on March 21, 2008. 8. Further information, please contact :
Islamic College for Advanced Studies (ICAS) CampusPlaza III Pondok Indah, Blok F5, Jln. T.B Simatupang, Jakarta Selatan 12310Phone : 021-7651534, ( Mr. Samantho / Mr. Hasan /Mr. Safinuddin )Fax : 021-7651601 E-Mail : info@icas-indonesia.org, icas@indosat.net, ay_samantho@yahoo.comWebsite : www.icas-indonesia.org

Read More..

Masa Depan Kabupaten Bekasi Era Bupati Saaduddin MM

PEKERJAAN PERENCANAAN KAWASAN KHUSUS PANTAI UTARA KABUPATEN BEKASI TAHAP I RENCANA PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN
1. Pertanian Untuk rencana pengembangan sektor pertanian di Kawasan Pantai Utara Bekasi dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Mengembangkan areal produksi tanaman pangan dan perkebunan terutama untuk komoditas utama dengan memanfaatkan potensi/ kesesuaian lahan. b. Mengembangkan areal produksi perikanan melalui : Kepiting di Kec. Muara Gembong Utara (KP I), di Desa Pantai BaktiRumput laut di Kec. Muara Gembong Utara (KP I), di Desa Pantai Sederhana· Udang dan Bandeng di Kec. Muara Gembong Selatan (KP II), di Desa Pantai Mekar· Tambak di Kec. Muara Gembong Utara (KP I), Muara Gembong Selatan (KP II), serta CBL dan sekitarnya (KP III). 2. Perdagangan dan Jasa Pengembangan sektor perdagangan dan jasa di Kawasan Pantai Utara Bekasi dilakukan dalam bentuk perdagangan dan jasa campuran, serta jasa modern pendukung perikanan, sebagai berikut : a. Untuk perdagangan regional yang berupa pusat perbelanjaan dan niaga dialokasikan di Pusat Utara Kawasan tepatnya di Desa Segara Makmur di KP IV. b. Untuk perdagangan local direncanakan di : Desa Babelan Kota ( Pusat KP V )Desa Segara Makmur ( Pusat KP merangkap Pusat Utama Kawasan )Desa Muarabakti ( Pusat KP III ) Desa Pantai Bahagia ( Pusat KP I )Desa Pantai Mekar ( Pusat KP II )Pusat pada lahan hasil reklamasi ( Pusat KP VI ), belum dapat ditentukan keberadaannya. 3. Industri Pengembangan sektor industri di Kawasan Pantai Utara Bekasi direncanakan di Desa segarajaya yang berbatasan dengan Kec. Marunda dan Cilincing, sebagai berikut : Industri (umum) dikembangkan di KP II, KP III, KP IV dan KP VIIndustri modern pengolahan perikanan untuk pengolahan hasil perikanan laut direncanakan di KP I, KP II, KP IV dan KP VIIndustri modern pengolahan perikanan untuk pengolahan hasil perikanan darat direncanakan di KP III. 4. Perkantoran Pengembangan sektor perkantoran di Kawasan Pantai Utara Bekasi lokasinya diutamakan berada pada persimpangan jalan, atau pada Pusat KP, sehingga dapat melayani kegiatan industri, jasa, perdagangan dan kebutuhan penduduk. 5. Pariwisata Pengembangan sektor pariwisata di Kawasan Pantai Utara Bekasi direncanakan di KP I ( yang sudah ada Obyek Daya tarik wisata/ ODTW berupa Pantai Asdam ) dan KP III yakni di tepi CBL. 6. Pergudangan/ Terminal Peti Kemas Pengembangan sektor pergudangan/ terminal peti kemas di Kawasan Pantai Utara Bekasi direncanakan berdekatan dengan industri umum, industri modern pengolahan perikanan laut, perdagangan dan jasa campuran, jasa modern pendukung perikanan dan pelabuhan, juga yang berdekatan dengan jalan kolektor primer/ rencana Jalan Tol Karang Tanjung. KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI (B3) I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Perkembangan wilayah Kabupaten Bekasi yang begitu cepat terlihat dari meningkatnya pembangunan sektor industri, sarana dan prasarana umum dan perumahan. Perkembangan tersebut akan membawa dampak yang bersifat positif maupun negatif terhadap lingkungan.Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari sector industri adalah dihasilkannya limbah buangan.Limbah industri yang sulit dalam pengolahannya adalah limbah yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) sehingga banyak menimbulkan masalah lingkungan.Adanya resiko pencemaran lingkungan yang tinggi, dikarenakan sifat racun limbah - limbah tersebut, maka Pusat Pengolahan Limbah B3 (PPL- B3) tidak dapat didirikan/ dibangun di sembarang lokasi. Perusahaan yang menghasilkan limbah B3 seperti terlihat pada tabel 1 1.2. Tujuan Tujuan dilaksanakannya kajian pengelolaan limbah industri (B3) adalah : a. Mencari dan mengkaji kelayakan lokasi yang sesuai untuk mengadakan kegiatan pengolahan limbah B3 di wilayah Kabupaten Bekasi. b. Mengkaji kelayakan teknis untuk dilakukannya pembangunan pusat pengolahan limbah B3 di Kabupaten Bekasi. c. Melindungi lingkungan hidup dari bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dengan cara melakukan pengelolaan limbah. d. Memastikan ada atau tidaknya lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi yang cocok untuk mengadakan kegiatan pengolahan limbah B3. e. Inventarisasi limbah B3 dari industri - industri di wilayah Kabupaten Bekasi. KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI (B3) f. Mengkaji sistem pengolahan limbah B3 di Kabupaten Bekasi. 1.3. Dasar Hukum a. Peraturan Pemerintah : Nomor 18 tahun 1999 dan Nomor 85 tahun 1999 b. Keputusan Kepala Bapedal : Nomor Kep-68/Bapedal/05/1994, Nomor Kep-01/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-02/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-03/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-04/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-05/Bapedal/09/1994, Nomor Kep-02/Bapedal/01/1994, Nomor Kep-03/Bapedal/01/1994 dan Nomor Kep-04/Bapedal/01/1994 II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pelaksana kajian ini adalah : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM) Politeknik Negeri Bandung. 2.2. Lokasi Syarat lokasi pengelolaan limbah B3 (PPL-B3) harus mengikuti aturan Sesuai PP No. 18 Tahun 1999 Jo. PP No. 85 Tahun 1999 dan Kep. Kepala Bapedal No. 01, No. 13, No. 04 Tahun 1995 2.3. Metode Dalam analisa penentuan lokasi PPL-B3 yang aman sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan digunakan teknologi pengukuran dengan teknik geolistrik ( investigasi tahan jenis ), serta proses pengolahan limbah B3 dilakukan secara fisika dan kimia, stabilisasi/ solidifikasi dan insinerasi. KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI (B3) 2.4. Hasil Berdasarkan hasil analisis geolistrik dan penilaian serangkaian kondisi fisik wilayah serta dengan memperhatikan persyaratan - persyaratan lokasi pusat pengolahan limah industri ( PPL-B3 ) juga sesuai dengan PP. Nomor 18 tahun 1999 jo. PP. Nomor 04 tahun 1995, diperoleh hasil penelitian bahwa Desa Sukamukti Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi yang terletak pada titik posisi S 06 24' 44, 22'', dan E 107 11' 32, 1'' mempunyai tingkat kesesuaian paling baik dibandingkan dengan daerah lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi sebagai calon lokasi PPLI-B3. III. REKOMENDASI 1. Pemda Kabupaten Bekasi agar segera melakukan tindakan pengelolaan limbah B3 dengan baik. 2. Pemda Kabupaten Bekasi agar segera merealisasikan atau memfasilitasi adanya Pusat Pengelolaan Limabah Industri ( PPLI-B3 ). 3. Perlu dilakukan kajian kelayakan ekonomis ( feasibility study ) dari rencana pembangunan PPLI-B3 yang berada di Desa Sukamukti Kecamatan Cibarusah I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Wilayah Kabupaten Bekasi mengalami perkembangan yang sangat pesat disebabkan oleh meningkatnya kegiatan terutama industri dan pemukiman, juga dipacu oleh keberadaan Jalan Tol Jakarta - Cikampek.. Salah satu tindakan penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah membuat perencanaan program secara sistematis dan terpadu untuk mengakomodasikan serta menciptakan kemudahan dalam rangka melaksanakan pembangunan, sehingga kesatuan wilayah perkotaan atau pedesaan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Pembangunan system transportasi memberikan dampak yang kuat terhadap pertumbuhan dan perkembangan social ekonomi, terutama untuk mendukung keseimbangan pertumbuhan kota dan daerah, yang ditandai dengan salah satu factor pembentuk struktur ruang kota berupa pengembangan jaringan jalan. Penataan yang tepat mengenai fungsi penggunaan transportasi regional dan local diharapkan dapat membantu dalam penataan pola pergerakan secara lebih optimal dan efisien. 1.2. Tujuan a. Mengetahui performa lalu lintas pada ruas-ruas jalan di Kabupaten Bekasi. b. kembali fungsi dan klasifikasi jalan di Kabupaten Bekasi, sehingga secara hirarki peranan dari masing - masing ruas dapat dioptimalkan. c. Menentukan prioritas dan mensinkronisasikan proyek - proyek jalan yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Daerah KAJIAN POLA JARINGAN JALAN II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pelaksana Kajian Pola Jaringan Jalan Kabupaten Bekasi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi. 2.2. Lokasi Penelitian Lokasi Penelitian Pola Jaringan Jalan Kabupaten Bekasi adalah seluruh jaringan jalan yang berada di daerah administrasi Kabupaten Bekasi, terutama ruas - ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten. 2.3. Metode Untuk mencapai tujuan dalam kajian pola jaringan jalan Kabupaten Bekasi dicapai melalui suatu rangkaian pekerjaan yang dimulai dari pengumpulan data sekunder, data primer dari survei lapangan, kompilasi data, serta analisa data. Analisa yang dilakukan dalam kajian adalah : a. Analisis permintaan lalulintas b. Analisis performa lalulintas c. Mengevaluasi dan menentukan skala prioritas terhadap program - program pembangunan jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 2.4. Hasil 2.4.1. Proyeksi Kendaraan a. Kepemilikan kendaran di Kabupaten Bekasi b. Proyeksi kepemilikan kendaraan Kabupaten Bekasi KAJIAN POLA JARINGAN JALAN c. Pada bulan Mei 2001, dari hasil pengamatan di 10 titik pos ( seperti terlihat pada tabel 3-1 ), terlihat bahwa volume kendaraan di 5 (lima) pos ( pos 01, 02, 04, 05 dan 09 ) didominasi oleh dua jenis kendaraan pribadi yaitu kendaraan penumpang pribadi ( JENIS 1 ) DAN SEPEDA MOTOR ( JENIS 2 ). Sedangkan di 5 pos lainnya, kendaraan penumpang pribadi ( pada pos 03 dan 10 ) sangat mencolok prosentasenya, yaitu di atas 50 %, dan pada pos 06, 07 dan 08 terlihat bahwa prosentase sepeda motor sangat dominan, yaitu di atas 60 % dari total kendaraan yang melintas. d. Matriks asal - tujuan hasil data SWPJ ( seperti terlihat pada tabel 3-2 ), menggambarkan bahwa pola pergerakan lalu lintas di Kabupaten Bekasi didominasi oleh pergerakan dari zona 3 ( Serang ) ke zona 18 ( DKI Jakarta ) dan sebaliknya, zona 3 ( Serang ) ke zona 19 ( Kota Bekasi ) dan sebaliknya, hal ini disebabkan adanya aktifitas yang terjadi pada zona di satu sisi dan sebagai wilayah pemukiman di sisi lainnya
KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dengan berpindahnya Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang akan terletak di Kota Cikarang tepatnya di Desa Sukamahi Kecamatan Serang, diharapkan akan mempercepat daerah sekitarnya. Kabupaten Bekasi nantinya akan difungsikan sebagai wilayah pengembangan yang akan mampu menampung kegiatan sektor industri, perumahan dan pertanian. Untuk mewujudkan fungsi tersebut Pemda Kabupaten Bekasi berupaya membangun Jalan Tol Karang Tanjung, yang akan dimulai dengan studi kelayakan jalan tol. 1.2. Tujuan Memberi gambaran mengenai kelayakan jalan tol yang meliputi kelayakan secara teknik, ekonomi, serta sosial budaya. 1.3. Dasar Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 b. Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Bekasi pada lembaran Perda Nomor 2 Tahun 1999 dan Perda Perubahan Nomor 7 Tahun 2000. 1.4. Lokasi Proyek Jalan Tol Karang Tanjung melibatkan daerah Koridor Utara Kabupaten Bekasi, yang akan dimulai dari daerah Tegal Danas ( terintegrasi dengan Simpang Susun Cikarang Timur ) melintasi Daerah Lemah Abang, Cikarang, Cibitung, Babelan, Tarumajaya dan akan berakhir di daerah Cilincing - Tanjung Priuk - Jakarta Utara. KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pekerjaan Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dikerjakan oleh PT.AKASA UPAKARTI. 2.2. 2.2 Metode Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dicapai melalui serangkaian proses yang dimulai dengan pengumpulan data - data sekunder, data primer dari survei lapangan, kompilasi data, serta analisa data 2.3. Hasil a. Berdasarkan RUTR Kabupaten Bekasi telah ditetapkan bahwa koridor rute jalan tol Cikarang Tanjung Priok berada di sebelah selatan CBL ( Cikarang - Bekasi - Laut ). b. Rute optimal jalan tol Karang Tanjung direncanakan berawal di simpang susun Cikarang Timur Sta. 37+370 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, melalui Desa atau Kelurahan Hegarmukti, Kertajaya, Jatireja, Karangsari, Karang Rahayu, Karangrahaja, Karangasih, Wanajaya, Telagamurni, Sukajaya, Wanasari, Sumberjaya, Srimahi, Srimukti, Srijaya, Sukamekar, Muarabakti, Kedungpengawas, Buni Bakti, Samudrajaya, Pantai Makmur dan berakhir di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. c. Terdapat 4 ( empat ) lokasi simpang susun yang melayani lalu lintas dari jalan tol ke jalan arteri dan 1 ( satu ) lokasi simpang susun yang melayani lalu lintas dari jalan tol ke jalan tol dan juga dari jalan tol ke jalan arteri, yaitu : KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK 1) Simpang Susun Tegal Danas 2) Simpang susun ini merupakan pertemuan antara rencana jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 0+000 dengan jalan tol Jakrta - Cikampek Sta. 37+370. 3) Simpang Susun Karangsari 4) Simpang susun ini merupakan persilangan antara rencana jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 8+100 dengan jalan raya di Karangsari 5) Simpang Susun Telaga Asih 6) Simpang susun ini merupakan persilangan antara rencana jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 16+700 dengan jalan raya di Telaga Asih. 7) Simpang Susun Srimukti 8) Simpang susun ini merupakan persilangan antara rencana jalan tol Cikarang Tanjung Priok Sta. 27+000 dengan jalan raya di Srimukti. 9) Simpang Susun Bunibakti 10) Simpang susun ini merupakan persilangan antara jalan tol Cikarang - Tanjung Priok Sta. 36+600 dengan jalan raya Bunibakti. d. Data Teknis Jalan Tol Cikarang - Tanjung Priok 1) Panjang jalan tol = 43,858 Km 2) Ipealinyemen vertical = elevated (1,50 KM) dan at grade (42,358 Km) 3) Kecepatan rencana = 100 Km/ jam 4) Jumlah lajur lalu lintas = 2 x 2 m 5) Lebar lajur lalu lintas = 3,60 m
KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK 6) Lebar bahu jalan = bahu luar = 3,00 m dan bahu dalam = 1,00 m 7) Lebar median = 9,70 m 8) Lebar DAMIJA = 45 - 60 m 9) Jumlah simpang susun = 5 ( lima ) e. Biaya proyek mencakup : 1) Biaya konstruksi proyek Direct Cost = Rp.864.572.316.000,- Contigency (5%xDirect Cost) = Rp. 43.228.615.800,- Overhead 10 % dar = Rp. 90.780.093.100,- Sub Total = Rp. 998.581.024.900,- 2) Biaya engineering service Perencanaan = Rp. 19.971.620.500,- Contigency (5%xDirect Cost) = Rp. 24.964.525.625,- Sub Total = Rp. 998.581.024.900,- 3) Pengadaan tanah = Rp. 479.230.400.000,- 4) Biaya peralatan tol = Rp. 3.592.310.000,- 5) Biaya operasi = Rp. 12.225.722.000,- 6) Biaya perawatan rutin per 1 tahun = Rp. 11.602.716.000,- 7) Biaya perawatan periodik per 5 tahun = Rp. 6.844.780.000,- Total Biaya = Rp.1.557.013.099.000,- KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK III. REKOMENDASI Dari hasil Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung, perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Karang Tanjung, yang mencakup tahapan kegiatan : Pra Studi Kelayakan, Studi Kelayakan, Proposal Investasi, Detail Desain, Pembebasan Tanah, Konstruksi Fisik, dan Masa Pengoperasian, yang terangkum pada tabel berikut. KAJIAN PEKERJAAN PRA STUDI KELAYAKAN JALAN TOL CIKARANG - TANJUNG PRIUK II. PELAKSANAAN 2.1. Pelaksana Pekerjaan Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dikerjakan oleh PT.AKASA UPAKARTI. 2.2. 2.2 Metode Pra Studi Kelayakan Jalan Tol Karang Tanjung dicapai melalui serangkaian proses yang dimulai dengan pengumpulan data - data sekunder, data primer dari survei lapangan, kompilasi data, serta analisa data 2.3. Hasil a. Berdasarkan RUTR Kabupaten Bekasi telah ditetapkan bahwa koridor rute jalan tol Cikarang Tanjung Priok berada di sebelah selatan CBL ( Cikarang - Bekasi - Laut ). b. Rute optimal jalan tol Karang Tanjung direncanakan berawal di simpang susun Cikarang Timur Sta. 37+370 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, melalui Desa atau Kelurahan Hegarmukti, Kertajaya, Jatireja, Karangsari, Karang Rahayu, Karangrahaja, Karangasih, Wanajaya, Telagamurni, Sukajaya, Wanasari, Sumberjaya, Srimahi, Srimukti, Srijaya, Sukamekar, Muarabakti, Kedungpengawas, Buni Bakti, Samudrajaya, Pantai Makmur dan berakhir di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. situs resmi Pemda Kabupaten Bekasi

Read More..

Profil Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dasar-Dasar Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Barat dan tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai lahirnya Kabupaten Bekasi.
Mengingat perkembangan Kabupaten Bekasi yang cukup pesat, maka berdasarkan PP No. 48 Tahun 1981 dibentuk Kota Administratif Bekasi yang meliputi 4 wilayah kecamatan, yaitu Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Utara.Dan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1996 tanggal 16 Desember 1996 Kota Administratif Bekasi ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Bekasi.
Setelah terbentuknya Kotamadya Bekasi (sekarang Kota Bekasi), maka wilayah Administratif Kabupaten Bekasi menjadi 15 Kecamatan dan 187 Desa dengan luas wilayah yang semula 148.437 Ha menjadi 127.388 Ha. Dan berdasarkan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2001 Wilayah Kabupaten Bekasi terbagi menjadi 23 Kecamatan.
Dengan kondisi Ibukota Kabupaten yang masih berada di Kota Bekasi maka akan diadakan pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi ke Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat berdasarkan PP No. 82 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 dan dipertegas Inmendagri No. 9 Tahun 1999 tanggal 4 April 1999 dan Blok Plan Rencana Pembangunan Pusat Perkantoran Kabupaten Bekasi telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 5 Juli 2000.

Read More..