Kamis, 08 November 2007

Info Tentang daerah Tertinggal

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK)

Latar Belakang
Agenda utama Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 mencakup tiga agenda pokok yang difokuskan untuk pencapaian: 1) Aman (peace), 2) Adil (justice) dan Demokrasi (Democracy), dan 3) Sejahtera (Prosperity). Masing-masing agenda utama tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam kerangka prioritas yang menjadi landasan penyelenggaraan program kerja dari seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu pada lima tahun ke depan.

Program prioritas yang terkait dengan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan daerah khusus di Indonesia meliputi 1) harmoni sosial yang meliputi perbaikan proses desentralisasi, turut serta menjaga dan menanggulangi keamanan dalam negeri dari gerakan-gerakan separatisme, konflik SARA, harmonisasi dan integrasi sosial. 2) agenda dan program Keadilan, Hukum, dan HAM akan bersinggungan dengan keadilan sosial dan persamaan kesempatan, 3) agenda dan program Demokrasi yang bersinggungan dengan perwujudan masyarakat madani (civil society) seperti pemberdayaan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, 4) agenda dan program Ekonomi dan Kesejahteraan akan bersinggungan dengan memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan peran sektor riil dan dunia usaha, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, memacu pembangunan infrastruktur, menggalakkan dan menggerakkan investasi dan peningkatan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.

Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu wilayah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial, ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi pembangunan aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan. Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut diatas, diperlukan program pembangunan yang lebih difokuskan pada upaya percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antar negara, pulau-pulau kecil, pedalaman, serta rawan bencana alam dan bencana sosial.

Melalui Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus, Pemerintah Pusat memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan dan pengembangan daerah-daerah tertinggal dan khusus. Strategi pembangunan dan pengembangan daerah-daerah tertinggal dan khusus adalah dengan memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten serta memperkuat proses perencanaan partisipatif. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Daerah akan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

T u j u a n
Secara umum Program P2DTK bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah-daerah tertinggal dan khusus.
Sedangkan secara Khusus Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus bertujuan untuk :
Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif. Memberdayakan masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat dalam perencanaan pembangunan partisipatif terutama bidang kesehatan ,pendidikan, dan ekonomi.
Melembagakan pelaksanaan pembangunan partisipatif untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sosial dasar (pendidikan, kesehatan), infrastruktur, penguatan hukum, capacity building, serta penciptaan iklim investasi dan iklim usaha.
Memperbesar akses masyarakat terhadap keadilan.
Meningkatkan kemudahan hidup masyarakat terutama keluarga miskin melalui penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sosial ekonomi.

Sasaran Lokasi
Sasaran lokasi adalah kabupaten-kabupaten yang telah ditetapkan dalam Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 001/Kep/M-PDT/02/2005 yang meliputi:

a. Daerah Tertinggal:
Adalah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Secara terperinci daerah kabupaten tersebut memiliki ciri: tertinggal secara ekonomi, sumber daya manusia, prasarana/ infrastruktur, kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas, dan karakteristik daerah yang kurang mendukung.

b. Daerah Khusus dan Perbatasan:
Adalah kabupaten yang mengalami bencana alam, bencana sosial serta daerah yang ada di perbatasan dengan Negara lain.

Sasaran Kelompok
Kelompok yang menjadi sasaran program meliputi:
a. Pemerintah daerah
b. Komunitas dan masyarakat
c. Lembaga sosial kemasyarakatan

Pendekatan
P2DTK merupakan program stimulasi yang berfungsi untuk melakukan percepatan pembangunan sosial ekonomi yang ditujukan kepada masyarakat di daerah tertinggal dan khusus melalui pendekatan pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat. Dalam hal ini, P2DTK menggunakan pendekatan dan prinsip pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat. P2DTK memberi bantuan dana stimulan berupa dana hibah dengan proses pencairan yang cepat, bantuan pendampingan dan bantuan teknis yang dikoordinasikan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa.

Pendekatan yang digunakan adalah:
Peningkatan kapasitas, diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat, diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi.
Pengembangan Ekonomi Lokal, diarahkan untuk mengembangkan ekonomi daerah dengan didasarkan pada potensi sumberdaya lokal, baik melalui pemerintah daerah, sektor swasta dan kelembagaan/ organisasi yang berbasis masyarakat setempat.
Perluasan kesempatan/akses terhadap pelayanan pembangunan, yang diarahkan untuk membuka keterisolasian dengan menghubungkan daerah-daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan

Prinsip Pengelolaan
Prinsip pengelolaan kegiatan P2DTK yaitu:
Desentralisasi, artinya memberikan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Program P2DTK kepada Pemerintah Daerah khususnya pemerintah kabupaten.( sesuai dengan UU No.32 Th 2004 dan UU No.33 Th 2004).
Partisipatif, artinya mendorong keterlibatan masyarakat secara luas dan aparat pemerintah secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan.
Prioritas, artinya pengelolaan kegiatan yang didanai berdasarkan prioritasnya dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat miskin, musyawarah, dan perdamaian dalam pengambilan keputusan.
Non diskriminatif, artinya pelaku dan penerima manfaat program tidak dibedakan baik dari segi suku, agama, ras, dan golongan masyarakat tertentu.
Terbuka, artinya informasi pengelolaan kegiatan dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat luas dan semua pihak.
Kearifan Lokal, artinya memperhatikan adat istiadat dan budaya yang ada sebagai suatu kearifan tradisional yang terdapat dalam masyarakat.
Terpadu, artinya pengelolaan kegiatan dilakukan secara terpadu dalam satu kesatuan sistem dengan kegiatan pembangunan lainnya.
Berwawasan lingkungan, artinya harus mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap kondisi lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya baik jangka pendek, menengah dan panjang.
Dapat dipertanggungjawabkan, artinya pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berkelanjutan, artinya pengelolaan kegiatan memastikan terjadinya pemeliharaan dan pengembangan hasil-hasil pembangunan, penguatan kelembagaan serta terjadi proses penguatan mekanisme pembangunan reguler.

Mekanisme Pengelolaan
Mekanisme pengelolaan P2DTK meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pengendalian, pengawasan dan pengorganisasian.
1. Perencanaan
Perencanaan dalam P2DTK meliputi: kebijakan umum, penentuan lokasi sasaran dan penentuan alokasi dana bantuan.

a. Kebijakan umum adalah ketentuan-ketentuan umum yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan.
b. Penentuan sasaran lokasi adalah penentuan Kabupaten dan kelompok masyarakat sasaran yang dimulai dari tingkat nasional dengan menetapkan ancar-ancar lokasi kabupaten atas dasar kriteria yang telah ditetapkan. Ancar-ancar ini untuk membantu Provinsi dalam hal koordinasi dan prioritas Kabupaten.
c. Usulan lokasi Kabupaten prioritas ditentukan di provinsi, sedangkan penetapan lokasi Kecamatan sasaran dilakukan bersama antara Tim Koordinasi Pusat, Tim Koordinasi Provinsi, dan Tim Koordinasi Kabupaten.
d. Penetapan alokasi dana bantuan, yaitu Pemerintah Pusat dalam hal ini Bappenas dan Departemen Keuangan menerbitkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dengan lampiran daftar Kabupaten yang mendapat dana bantuan.

2. Pelaksanaan
Pelaksanaan meliputi persiapan pelaksanaan, pelaksanaan dan pelestarian manfaat kegiatan.
a. Persiapan Pelaksanaan
Kegiatan persiapan pelaksanaan adalah kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi pihak-pihak yang terlibat agar terdapat kesamaan tujuan, pendekatan dan prinsip serta koordinasi dan keselarasan sebelum P2DTK dilaksanakan oleh masyarakat
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh masyarakat atau bekerjasama dengan lembaga masyarakat setempat maupun pemerintah daerah dan dimusyawarahkan dalam forum-forum musyawarah pembangunan mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten. Pilihan sasaran penerima manfaat dan jenis kegiatan didasarkan pada hasil identifikasi kebutuhan masyarakat khususnya kegiatan-kegiatan yang memiliki ruang lingkup dan pemanfaat yang luas (antar-desa/antar-kecamatan). Untuk keperluan tersebut disediakan tenaga pendamping yang bertugas memberikan bantuan teknis kepada masyarakat dan aparat pemerintah. Pendampingan terhadap aparat dilakukan dengan pelibatan dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan sehingga aparat pemerintah berfungsi sebagai fasilitator yang demokratis dalam memberikan dukungan terhadap penciptaan kondisi yang kondusif bagi pencapaian tujuan kegiatan.
c. Pelestarian Manfaat Kegiatan
Pelestarian manfaat kegiatan didasarkan pada prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. Pengelolaan keberlanjutan P2DTK di daerah dilakukan oleh lembaga pemerintah yang kompeten sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya dalam pemulihan sosial ekonomi.

3. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
a. Tim Koordinasi Kecamatan (TK-Kecamatan), Tim Koordinasi Kabupaten (TK-Kabupaten), Tim Koordinasi Provinsi (TK-Provinsi), dan Tim Koordinasi Pusat (TK-Pusat) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan insidentil serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran.
b. Pelaporan dalam rangka pengendalian dilaksanakan secara periodik dan berjenjang, terpadu, dan merupakan satu kesatuan dari sistem informasi manajemen yang terbuka, efektif dan efisien

4. Pengendalian dan Pengawasan
Pengendalian dan pengawasan selama proses persiapan, pelaksanaan dan pelestarian manfaat kegiatan, pada prinsipnya harus dikembangkan dan dilakukan sendiri oleh masyarakat. Di samping itu, pengawasan juga dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.

Pendanaan
1. Sumber Dana
Sumber dana berasal dari pemerintah (Rupiah Murni APBN, APBD dan Pinjaman Luar Negeri) dan masyarakat (swasta dan swadaya masyarakat). Alokasi dana hibah yang disalurkan pada masyarakat diharapkan berlangsung secara cepat dalam proses pencairannya, namun tetap berdasarkan proses pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat, di lokasi program tersebut. Hal ini merupakan proses pembelajaran bersama antara seluruh elemen masyarakat di daerah tersebut yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan secara mandiri dan bertanggungjawab.

2. Alokasi Dana
a. Berdasarkan penetapan lokasi kecamatan dan kabupaten, Bappenas dan Departemen Keuangan menerbitkan DIPA yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
b. Alokasi dana P2DTK dicatat pada Daftar Pembukuan Administrasi APBD.
c. Dalam rangka pembinaan P2DTK, dialokasikan dana Pembinaan dan Administrasi Program (PAP) yang bersumber dari APBN dan APBD.
d. Alokasi bantuan dana hibah P2DTK terdiri dari :
* Alokasi dana P2DTK ditetapkan antara Rp 500 juta s.d. Rp 1 Milyar per-kecamatan per-tahun berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun setiap kecamatan direncanakan akan mendapat bantuan tiga kali dalam tiga tahun.
* Alokasi dana untuk kabupaten ditetapkan antara Rp 2-5 milyar per kabupaten per-tahun berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun setiap kabupaten direncanakan akan mendapat bantuan tiga kali dalam tiga tahun.

3. Penyaluran Dana
Petunjuk penyaluran dana yang berasal dari pemerintah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dari Departemen Keuangan.

Tidak ada komentar: